Peras Pengusaha Hotel, 3 Pegawai Pajak DKI Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Tiga pegawai pajak DKI Jakarta ditangkap karena memeras pengusaha hotel. Ketiga oknum PNS DKI tersebut ternyata tergabung dalam Tim Khusus Penagihan Pajak Hotel.
Ketiga orang itu, yakni RD Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan, lalu SAD, Pegawai Kantor Pajak Dispenda DKI, dan RM, Pegawai Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Mujiyono menegaskan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan tim khusus bentukan Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tugas tim ini adalah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel, serta memberikan hasil pemeriksaan itu ke wajib pajaknya pemilik atau manajemen hotel.
Setelah wajib pajak hotel diperiksa, baru diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi pajak yang mesti dibayar. Namun, para tersangka menaikkan taksiran omzet hotel sesuka mereka.
"Hasil pemeriksaan, nilai pajaknya sengaja dibuat tinggi oleh tersangka, sehingga pajak yang mesti dibayar jadi harus besar," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2015).
Modus ini yang digunakan ketiga tersangka untuk memerasa salah satu wajib pajak berinisial SYP. Kewajiban pengusaha hotel itu ditaksir harus membayar pajak sebesar Rp7 milliar.
"Nilai tersebut bisa dibego oleh ketiga tersangka menjadi Rp5,8 milliar. Syaratnya SYP mesti memberikan bayaran Rp500 juta ke para tersangka," ujarnya.
Ketiga tersangka diringkus polisi di Dunkin Donuts Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/12/2015) setelah dipancing untuk mengambil uang pelicin pajak.
PILIHAN:
Bos Mucikari Akan Laporkan Nikita Mirzani
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Metro Mini Diamuk Massa
Ketiga orang itu, yakni RD Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan, lalu SAD, Pegawai Kantor Pajak Dispenda DKI, dan RM, Pegawai Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Mujiyono menegaskan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan tim khusus bentukan Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tugas tim ini adalah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel, serta memberikan hasil pemeriksaan itu ke wajib pajaknya pemilik atau manajemen hotel.
Setelah wajib pajak hotel diperiksa, baru diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi pajak yang mesti dibayar. Namun, para tersangka menaikkan taksiran omzet hotel sesuka mereka.
"Hasil pemeriksaan, nilai pajaknya sengaja dibuat tinggi oleh tersangka, sehingga pajak yang mesti dibayar jadi harus besar," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2015).
Modus ini yang digunakan ketiga tersangka untuk memerasa salah satu wajib pajak berinisial SYP. Kewajiban pengusaha hotel itu ditaksir harus membayar pajak sebesar Rp7 milliar.
"Nilai tersebut bisa dibego oleh ketiga tersangka menjadi Rp5,8 milliar. Syaratnya SYP mesti memberikan bayaran Rp500 juta ke para tersangka," ujarnya.
Ketiga tersangka diringkus polisi di Dunkin Donuts Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/12/2015) setelah dipancing untuk mengambil uang pelicin pajak.
PILIHAN:
Bos Mucikari Akan Laporkan Nikita Mirzani
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Metro Mini Diamuk Massa
(ysw)