Tak Bayar Pajak Rp1,6 M, Pengusaha Sepatu Bekasi Dipenjara
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjebloskan seorang pengusaha sepatu berinisial RY ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. RY dipenjara lantaran melakukan tindak pidana perpajakan, dengan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Juru bicara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III Edison mengatakan, telah menyerahkan tersangka ke kejaksaan lantaran sejumlah upaya Ditjen Pajak sudah buntu untuk meminta pajak perusahaan RY. ”Kami sudah menagih yang bersangkutan sejak 2009 lalu,” kata Edison, Rabu (16/12/2015).
Menurut Edison, kasus tersebut terungkap dari laporan perusahaan dagang milik RY yang dulu berada di Bekasi, tak terdaftar sebagai wajib pajak pada 2006. Padahal omzet perusahaan sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 3/1983. ”Omzet perusahaan melebihi Rp600 juta per tahun, itu wajib kena pajak,” ungkapnya.
Sebenarnya, RY masih mempunyai kesempatan membayar pajak sejak dimulai penyelidikan pada 2009 lalu. Namun, hingga kasus ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Ditjen Pajak tersangka tak juga melakukan pembayaran.
Untuk itu, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Konsekuensinya kami memang harus kehilangan Rp1,6 miliar dari pajak tersebut,” paparnya.
Kepala Kejari Bekasi Didik Istiyanta menambahkan, berkas pelimpahan dari penyidik Ditjen pajak sudah lengkap. Sehingga, tak lama lagi kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. ”Tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Bulak Kapal,” tambahnya.
Didik mengatakan, meskipun tersangka membayar pajaknya, tak mempengaruhi proses hukum yang berlaku dan hukumnya terus berlanjut hingga nantinya diselesaikan sampai adanya keputusan di Pengadilan Negeri.
Juru bicara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III Edison mengatakan, telah menyerahkan tersangka ke kejaksaan lantaran sejumlah upaya Ditjen Pajak sudah buntu untuk meminta pajak perusahaan RY. ”Kami sudah menagih yang bersangkutan sejak 2009 lalu,” kata Edison, Rabu (16/12/2015).
Menurut Edison, kasus tersebut terungkap dari laporan perusahaan dagang milik RY yang dulu berada di Bekasi, tak terdaftar sebagai wajib pajak pada 2006. Padahal omzet perusahaan sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 3/1983. ”Omzet perusahaan melebihi Rp600 juta per tahun, itu wajib kena pajak,” ungkapnya.
Sebenarnya, RY masih mempunyai kesempatan membayar pajak sejak dimulai penyelidikan pada 2009 lalu. Namun, hingga kasus ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Ditjen Pajak tersangka tak juga melakukan pembayaran.
Untuk itu, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Konsekuensinya kami memang harus kehilangan Rp1,6 miliar dari pajak tersebut,” paparnya.
Kepala Kejari Bekasi Didik Istiyanta menambahkan, berkas pelimpahan dari penyidik Ditjen pajak sudah lengkap. Sehingga, tak lama lagi kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. ”Tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Bulak Kapal,” tambahnya.
Didik mengatakan, meskipun tersangka membayar pajaknya, tak mempengaruhi proses hukum yang berlaku dan hukumnya terus berlanjut hingga nantinya diselesaikan sampai adanya keputusan di Pengadilan Negeri.
(hyk)