Polisi Ciduk Penjual Obat di Toko Kosmetik Pesanggrahan

Selasa, 15 Desember 2015 - 00:14 WIB
Polisi Ciduk Penjual Obat di Toko Kosmetik Pesanggrahan
Polisi Ciduk Penjual Obat di Toko Kosmetik Pesanggrahan
A A A
JAKARTA - Polisi ringkus penjual obat di toko kosmetik di Jalan Manunggal, Nomor 3, RT03/05, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hidayatullah (24), ditangkap polisi lantaran menjual obat-obatan terlarang secara terbuka kepada ratusan anak pelajar di wilayah tersebut.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni menjelaskan, obat itu dijual secara bebas tanpa ada resp dokter. Padahal, obat Tramadol 5 mg, Hexymer 2 mg, Alprazolam, dan Valdimex dijual berdasarkan resep dari dokter.

"Warga kami resah, jual obat-obatan terlarang secara bebas ke anak pelajar. Dia jual perpaket dengan isi delapan butir pil seharga Rp10 ribu. Keuntungan yang dia dapatkan sehari bisa sampai Rp600 ribu," katanya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).

Dia menambahkan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 3.746 butir obat-obatan terlarang itu. Bagi penggunanya, kata dia, bisa berdampak hal yang kurang baik pada daya pikirnya.

"Peredaran obat terlarang ini sudah masuk ke sekolah-sekolah. Pelajar pun tahu dari mulut ke mulut saja. Karena mudah didapat di toko kosmetik itu, jadi pelajar membelinya. Efeknya bikin ngefly, kalau dikonsumsi terlalu banyak dan secara terus menerus bisa merusak saraf otak dan overdosis. Ini tentu merusak generasi anak kita," tuturnya.

Kasubdit Reskrim Polsek Pesanggrahan Ipda Budi Bowo Leksono menambahkan, pelaku adalah pemain lama. Bahkan, pelaku sempat ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu. Setelah bebas, bukannya insyaf, pelaku justru mengulangi perbuatan itu lagi.

"Pelaku ini licin. Dia pindah-pindah tempat terus. Tapi, kemarin akhirnya dia berhasil kami tangkap saat penggerebekan. Pelaku kami jerat pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

PILIHAN:

Tagih Utang, Wanita 30 Tahun Tewas Ditikam 10 Kali
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9019 seconds (0.1#10.140)