Edarkan Sabu, Kakek Dua Cucu Dibekuk

Jum'at, 11 Desember 2015 - 13:30 WIB
Edarkan Sabu, Kakek Dua Cucu Dibekuk
Edarkan Sabu, Kakek Dua Cucu Dibekuk
A A A
JAKARTA - Seorang kakek di Tambora, Jakarta Barat nekat menjajakan sabu di pinggir jalan. Saat ditangkap di Jalan TSS Raya, Tambora, polisi mendapatkan tiga paket sabu seberat 1,45 gram tersimpan di bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal mengatakan dari tangan MS (53) anggota buser berhasil mengamankan tiga paket sabu.

"Informasi warga pelaku sudah lama berjualan narkoba di pinggir jalan. Lokasinya pun tak menentu dan pindah-pindah," jelas Afrizal ketika di konfirmasi, Jumat (11/12/2015).

Dari keterangan MS yang merupakan pengecer, diketahui sabu tersebut berasal dari seorang rekannya berinisial WA (45). Pengembangan itupun, polisi mendapat informasi kediaman WA diketahui tidak jauh dari ditangkapnya MS.

Dari tangan WA, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,85 gram tersimpan di dalam kamar indekosnya.

Kini kedua pengecer sabu harus mendekam di tahanan Satuan Narkoba lantaran dianggap melanggar pasal 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

PILIHAN:

Nada Tinggi, Taufik Tegur Ahok Soal Anggaran Rp700 Miliar

Ini Cara Polisi Tangkap Artis NM dan PR
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)