Simpan Sabu Dalam Kutang, Bandiyah Diringkus Polisi

Senin, 07 Desember 2015 - 10:08 WIB
Simpan Sabu Dalam Kutang,...
Simpan Sabu Dalam Kutang, Bandiyah Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang nenek di salah satu unit Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur diringkus Tim Buser Polres Jakarta Timur. Bandiyah (61), ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat soal adanya permainan judi jenis remi. Saat menggerebek lokasi perjudian itu, Bandiyah digeledah dan didapatkan barang haram tersebut.

"Saat digerebek ada seorang wanita berumur 61 tahun. Selain judi, dia (Bandiyah) kedapatan bawa sabu," ujar Husaima di Jakarta, Senin (7/12/2015).

Husaima menambahkan, petugas juga mengamankan empat pelaku judi dan dilakukan penggeledahan.

"Hasil penggeledahan tersebut didapatkan delapan bungkus plastik kecil sabu di dalam sebuah kotak cotton bud yang disimpan di kutang (BH) sebelah kiri dari Bandiyah," tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, petugas melakukan pengembangan di rumah Bandiyah. Benar saja saat digeledah petugas kembali menemukan 13 bungkus plastik yang berisi sabu dalam sebuah kotak kosmetik warna pink di dalam lemari pakaian miliknya serta satu buah timbangan.

"Akhirnya petugas menangkap Bandiyah serta membawa barang bukti yang ada ke Polsek Cakung guna proses hukum," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi untuk dilakukan pengembangan.

PILIHAN:

Cerita Bocah Aneh dan Setan Budek di Perlintasan Angke
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1275 seconds (0.1#10.140)