Bawa 161 Kilogram Sabu, Kurir Disergap di Rest Area

Jum'at, 04 Desember 2015 - 18:43 WIB
Bawa 161 Kilogram Sabu,...
Bawa 161 Kilogram Sabu, Kurir Disergap di Rest Area
A A A
JAKARTA - Kurir sabu disergap petugas BNN saat akan melakukan pengiriman 161 kilogram sabu dari Surabaya ke Jakarta. Penyergapan dilakukan petugas ketika mereka sedang berada di rest area KM 42 Tol Cikampek beberapa waktu lalu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat ada informasi transaksi narkoba di daerah Surabaya. Diduga sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta.

Mendapatkan informasi itu petugas melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil box yang mencurigakan.

"Saat mobil box tersebut menepi di sebuah area SPBU rest area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Petugas langsung menyergap TL (35) sang kurir dan ZH sopir mobil box," ujar Deddy di kantor BNN, Jumat (4/12/2015).

Saat mobil box digeledah, petugas menemukan enam kardus warna cokelat dan disetiap kardus tersebut terdapat tas koper warna hitam. "Dari enam kardus tersebut total sabu yang disita petugas kami 161 kilogram," singkatnya.

Petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Kawasan Ancol Jakarta Utara. Saat akan mengamankan seorang tersangka berinisial BC (WNA Tiongkok), pelaku mencoba kabur dengan melompat jendela apartemen hingga luka parah yang akhirnya tewas di rumah sakit.

"Dari keterangan TL, dia mengambil sabu tersebut dari kurir lainnya yang masih dalam pengejaran aparat. TL sudah lima kali melakukan pekerjaan haram ini," terang Deddy.

Sebelumnya, TL biasa mengambil sabu dalam jumlah kisaran 1-2 kilogram, namun kali ini ia nekat membawa dalam jumlah besar.

Oleh pengendalinya, ia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp30 juta namun baru dapat Rp7 juta. Sedangkan TL mengaku belum dapat apa yang telah dijanjikan oleh si pengendali inisial CB yang terlebih dahulu tewas. "Saya dikasih Rp5juta per kilo setiap ngirim," ujar TL.

Atas perbuatannya TL diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

PILIHAN:

Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta

Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7744 seconds (0.1#10.140)