Denda Pajak PKB Dihapus Hingga Akhir Desember 2015

Kamis, 03 Desember 2015 - 23:13 WIB
Denda Pajak PKB Dihapus Hingga Akhir Desember 2015
Denda Pajak PKB Dihapus Hingga Akhir Desember 2015
A A A
JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kegiatan ini sudah dimulai sejak 16 November 2015 yang lalu sampai akhir tahun yaitu 31 Desember 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menyebut langkah ini dilakukan dalam intensifikasi pemungutan pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang sudah menunggak pembayaran pajak diharapkan dapat melunasi utang serta mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (3/12/2015).

Untuk BBNKB, Agus berharap karena sifat kendaraan yang mobile dan dengan cepat berpindah tangan, maka wajib pajak dapat menmanfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama. Sedangkan bagi pemilik kendaraan kedua dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang.

"Dengan begini, pemilik kendaraan pertama juga diuntungkan. Oleh sebab itu, manfaatkan kebijakan ini jadi tidak perlu bayar denda yang sudah menunggak bertahun-tahun," tuturnya.

Pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor pelayanan pajak bersama Samsat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)