Gagal Dapat Rp100 Juta, Kurir Ganja Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Kurir ganja sebanyak 219 kg, yakni MR dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh M jika mampu mendistribusikan ganja tersebut di Jakarta dan Tangerang. Namun, MR kini justru meringkuk ditahanan Polres Jakarta Selatan dan terancam hukuman mati.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, MR dijanjikan imbalan Rp100 juta jika sukses mendistribusikan ganja tersebut. (Baca: Gerebek Komplek Cendana, Polisi SIta 219 Kg Ganja)
"M menjanjikan MR dapat imbalan Rp100 juta apabila menjadi kurir. Jika dua kali berhasil mendistribusikan uang itu akan diberikan. Pertama kan sudah, kedua justru terungkap. Nah, MR ini baru dapat Rp 6 juta, sisanya belum diterimanya," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, MR pun kini tengah diperiksa lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan M tersebut di Aceh. Sedang barang bukti ganja seberat 219 kg senilai Rp850 juta itu sudah diamankan.
"Tersangka MR kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman mati," pungkasnya.
PILIHAN:
Pejabat Mundur, Anggota DPRD DKI Ini Sindir Ahok
Mendadak Menko Polhukam Temui ahok Di Balai Kota DKI
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, MR dijanjikan imbalan Rp100 juta jika sukses mendistribusikan ganja tersebut. (Baca: Gerebek Komplek Cendana, Polisi SIta 219 Kg Ganja)
"M menjanjikan MR dapat imbalan Rp100 juta apabila menjadi kurir. Jika dua kali berhasil mendistribusikan uang itu akan diberikan. Pertama kan sudah, kedua justru terungkap. Nah, MR ini baru dapat Rp 6 juta, sisanya belum diterimanya," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, MR pun kini tengah diperiksa lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan M tersebut di Aceh. Sedang barang bukti ganja seberat 219 kg senilai Rp850 juta itu sudah diamankan.
"Tersangka MR kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman mati," pungkasnya.
PILIHAN:
Pejabat Mundur, Anggota DPRD DKI Ini Sindir Ahok
Mendadak Menko Polhukam Temui ahok Di Balai Kota DKI
(ysw)