Asyik Nyabu, Penghuni Indekos di Hayam Wuruk Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Warga Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, yakni AR (34) dibekuk polisi lantaran tertangkap tengah asyik menghisap sabu di kamar indekosnya. Kini, polisi tengah memburu pengedar sabu berinisial K dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat kalau indekos di Jalan Hayam Wuruk itu kerap dipakai untuk berpesta sabu. Polisi kemudian menggerebek indekos tersebut.
"Kemarin malam, pukul 19.00 WIB, kami gerebek. Kami temukan AR sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Di situ kami temukan alat hisap sabu, cangklong yang masih hangat bekas pakai," katanya kepada Sindonews, Rabu (2/12/2015).
Heru menerangkan, saat digelandang ke Polres Jakarta Barat dan diinterogasi. AR mengaku kalau satu paket sabu yang tersimpan di saku celananya itu berasal dari seorang pengedar yang berinisial K di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kini, pelaku pun mendekam ditahanan Polres Jakarta Barat dan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"AR mengaku membelinya dengan harga Rp600 ribu dari K yang kini masuk DPO. K saat ini sedang kami lacak," tuturnya.
PILIHAN:
Demo Mahasiswa Papua di HI Ricuh
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat kalau indekos di Jalan Hayam Wuruk itu kerap dipakai untuk berpesta sabu. Polisi kemudian menggerebek indekos tersebut.
"Kemarin malam, pukul 19.00 WIB, kami gerebek. Kami temukan AR sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Di situ kami temukan alat hisap sabu, cangklong yang masih hangat bekas pakai," katanya kepada Sindonews, Rabu (2/12/2015).
Heru menerangkan, saat digelandang ke Polres Jakarta Barat dan diinterogasi. AR mengaku kalau satu paket sabu yang tersimpan di saku celananya itu berasal dari seorang pengedar yang berinisial K di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kini, pelaku pun mendekam ditahanan Polres Jakarta Barat dan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"AR mengaku membelinya dengan harga Rp600 ribu dari K yang kini masuk DPO. K saat ini sedang kami lacak," tuturnya.
PILIHAN:
Demo Mahasiswa Papua di HI Ricuh
(mhd)