Hendak Nikah, Gadis 20 Tahun Dibunuh Mantan Pacar

Senin, 23 November 2015 - 16:40 WIB
Hendak Nikah, Gadis...
Hendak Nikah, Gadis 20 Tahun Dibunuh Mantan Pacar
A A A
BEKASI - Jatmiko Ariyadi (22) diserahkan petugas Polsek Tasiklamaya ke Polres Bekasi Kabupaten karena membunuh mantan kekasihnya Rina Rabiani Ramlan (20). Jatmiko nekat membunuh Rina karena kesal sang mantan kekasih akan menikah dengan teman karibnya.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Ardi Rahananto menjelaskan, Jatmiko ditangkap petugas Pores Tasikmalaya setelah mendapat laporan dari RSUD di kota tersebut. Saat itu Jatmiko membawa jasad Rina ke RSUD Tasikmalaya dengan dalih korban kecelakaan lalu lintas.

Tim dokter tak serta percaya begitu saja, apalagi di leher Rina terdapat luka bekas jeratan. Petugas RSUD bergerak cepat dengan melaporkan kasus itu ke Polsek Tasikmalaya.

"Dalam pemeriksaan Jatmiko mengakui membunuh Rina. Dari situlah diketahui TKP pembunuhan di Kampung Cijingga, Cikarang Selatan. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan kepada kami," jelas Ardhi saat pers rilis, Senin (23/11/2015).

Ardi mengungkapkan, pembunuhan ini terjadi pada Senin 16 November 2015 lalu di kontrakan korban. Pelaku yang saat itu bertamu ke rumah Rina menyatakan ingin kembali menjalani hubungan asmara.

Keinginan pelaku ini ditolak korban karena telah bertunangan dan akan menikah pada Januari mendatang dengan Imam Muarif (22) teman kerja pelaku. "Mendengar pengakuan Rina ini lah pelaku emosi. Cekcok mulut hingga kekerasan fisik pun terjadi dan akhirnya korban meninggal dunia akibat dicekik pelaku," ungkap Ardhi.

Menurut Ardhi, korban tewas akibat cekikan dileher oleh pelaku. Pemicu pembunuhan ini pun diduga karena pelaku tak terima korban hendak menikah dengan temannya tersebut.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di tahanan Polres Bekasi Kabupaten. Jatmiko akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)