Koordinasi SKPD Buruk, Lelang Investasi Gagal
A
A
A
JAKARTA - Revitalisasi 1.000 halte bus reguler dan pemasangan mesin parkir di 378 titik parkir on street tahun ini batal dilakukan.
Koordinasi kurang baik antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dinilai menjadi penyebab gagalnya lelang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah menyerahkan permohonan kepada BPKAD agar wacana revitalisasi halte dan penerapan mesin parkir di 378 titik parkir on street dilelang ulang.
Namun, agar kegagalan tidak kembali terulang, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar koordinasi lelang investasi yang menjadi kewenngan BPKAD dapat berjalan maksimal.
Terlebih saat ini pihaknya telah menyerahkan dokumen lelang investasi Elektronik Road Pricing (ERP) yang sudah lama ditunggu-tunggu.
"Halte itu gagal lelang karena proses administrasi yang menurut kami tidak terlalu fatal. Kami diberitahu ketika lelang gagal dilakukan. Harusnya hal itu bisa direvisi sebelum diketahui gagal," kata Andri Yansyah di Jakarta, Minggu (23/11/2015).
Andri menjelaskan, sesuai peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, pengadaan dalam jumlah besar bisa diserahkan oleh pihak ketiga atau perusahaan swasta.
Nantinya, pengelolaan aset dengan pihak swasta bisa dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, dan juga kerjasama infrastruktur.
Teknis dalam lelang Investasi tersebut, lanjut Andri, Dishubtrans DKI Jakarta hanya sebagai pemohon yang berkewajiban membuat dan menyusun dokumen, Kerangka acuan Kerja (KAK) dan sebagainya sebagai bahan dasar BPKAD untuk melelangnya.
Artinya apabila ada kekurangan atau kesalahan, sambung dia, Dishubtrans harus diberitahu secepatnya sebelum lelang diketahui gagal.
"Halte dan mesin parkir sudah kami kirimkan dokumenya sejak Juni dan Agustus lalu. Kami harap dengan suat yang dikirimkan ke Gubernur mampu membuat kordinasi antara BPKAD dan Dishubtrans berjalan dengan baik," tuturnya.
Kepala Bidang Pemanfaatn Aset BPKAD, Rias Askaris mengakui kegagalan lelang revitalisasi 1.000 halte dan lelang investasi parkir mesin yang diajukan oleh Dishubtrans.
Sebab, kata dia, selama ini Dishubtrans DKI menganggap selesai meski baru menyerahkan dokumen.
Seharusnya, kata Rias, Dishubtrans DKI mengikuti terus perkembangan lelang agar apabila ditemukan kekurangan administrasi bisa segera dilakukan perbaikan.
Seperti misalnya dalam lelang investasi mesin parkir yang membutuhkan empat kali revisi.
"Dokumen yang diajukan dan KAK itu kan dibahas dan diteliti. Kalau ada yang kurang kan harus diperbaiki oleh pemohon," ujarnya.
Rias menjelaskan untuk melakukan lelang ulang apabila sudah dinyatakan gagal, pemohon harus kembali mengajukan permohonan dan lelang dimulai dari tahapan pertama.
Tidak bisa melompat ke tahap berikutnya ataupun langsung ke pra kualifikasi. "Jangan anggap selesai apabila hanya baru menyerahkan dokumen. Kami harus cari yang terbaik. Parkir mesin saja sudah empat kali direvisi sejak dokumen diajukan pada Agustus lalu. Kalau memang benar ya sudah," tegasnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Sereida Tambunan mengatakan, birokrasi Pemprov DKI semakin tidak kondusif apabila hal seperti lelang investasi terkendala oleh buruknya komunikasi antara pihak terkait.
Dia pesimistis Pemprov DKI mampu melaksanakan program pengendalian kemacetan dalam waktu dekat ini.
Politikus PDIP itu berharap agar Gubernur DKI Jakarta mampu menyelesaikan permalsahan ini dan mengebut program-program pengendalian kemacetan, seperti apa yang sering dijanjikan kepada masyarakat.
"Kalau lelang investasi saja buruk, apalagi penggunaan APBD. Ini tidak boleh didiamkan. Kemacetan sudah luar biasa di Jakarta," ujarnya.
PILIHAN:
Sweeping Balap Liar, Ratusan Motor Ditilang
Koordinasi kurang baik antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dinilai menjadi penyebab gagalnya lelang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah menyerahkan permohonan kepada BPKAD agar wacana revitalisasi halte dan penerapan mesin parkir di 378 titik parkir on street dilelang ulang.
Namun, agar kegagalan tidak kembali terulang, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar koordinasi lelang investasi yang menjadi kewenngan BPKAD dapat berjalan maksimal.
Terlebih saat ini pihaknya telah menyerahkan dokumen lelang investasi Elektronik Road Pricing (ERP) yang sudah lama ditunggu-tunggu.
"Halte itu gagal lelang karena proses administrasi yang menurut kami tidak terlalu fatal. Kami diberitahu ketika lelang gagal dilakukan. Harusnya hal itu bisa direvisi sebelum diketahui gagal," kata Andri Yansyah di Jakarta, Minggu (23/11/2015).
Andri menjelaskan, sesuai peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, pengadaan dalam jumlah besar bisa diserahkan oleh pihak ketiga atau perusahaan swasta.
Nantinya, pengelolaan aset dengan pihak swasta bisa dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, dan juga kerjasama infrastruktur.
Teknis dalam lelang Investasi tersebut, lanjut Andri, Dishubtrans DKI Jakarta hanya sebagai pemohon yang berkewajiban membuat dan menyusun dokumen, Kerangka acuan Kerja (KAK) dan sebagainya sebagai bahan dasar BPKAD untuk melelangnya.
Artinya apabila ada kekurangan atau kesalahan, sambung dia, Dishubtrans harus diberitahu secepatnya sebelum lelang diketahui gagal.
"Halte dan mesin parkir sudah kami kirimkan dokumenya sejak Juni dan Agustus lalu. Kami harap dengan suat yang dikirimkan ke Gubernur mampu membuat kordinasi antara BPKAD dan Dishubtrans berjalan dengan baik," tuturnya.
Kepala Bidang Pemanfaatn Aset BPKAD, Rias Askaris mengakui kegagalan lelang revitalisasi 1.000 halte dan lelang investasi parkir mesin yang diajukan oleh Dishubtrans.
Sebab, kata dia, selama ini Dishubtrans DKI menganggap selesai meski baru menyerahkan dokumen.
Seharusnya, kata Rias, Dishubtrans DKI mengikuti terus perkembangan lelang agar apabila ditemukan kekurangan administrasi bisa segera dilakukan perbaikan.
Seperti misalnya dalam lelang investasi mesin parkir yang membutuhkan empat kali revisi.
"Dokumen yang diajukan dan KAK itu kan dibahas dan diteliti. Kalau ada yang kurang kan harus diperbaiki oleh pemohon," ujarnya.
Rias menjelaskan untuk melakukan lelang ulang apabila sudah dinyatakan gagal, pemohon harus kembali mengajukan permohonan dan lelang dimulai dari tahapan pertama.
Tidak bisa melompat ke tahap berikutnya ataupun langsung ke pra kualifikasi. "Jangan anggap selesai apabila hanya baru menyerahkan dokumen. Kami harus cari yang terbaik. Parkir mesin saja sudah empat kali direvisi sejak dokumen diajukan pada Agustus lalu. Kalau memang benar ya sudah," tegasnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Sereida Tambunan mengatakan, birokrasi Pemprov DKI semakin tidak kondusif apabila hal seperti lelang investasi terkendala oleh buruknya komunikasi antara pihak terkait.
Dia pesimistis Pemprov DKI mampu melaksanakan program pengendalian kemacetan dalam waktu dekat ini.
Politikus PDIP itu berharap agar Gubernur DKI Jakarta mampu menyelesaikan permalsahan ini dan mengebut program-program pengendalian kemacetan, seperti apa yang sering dijanjikan kepada masyarakat.
"Kalau lelang investasi saja buruk, apalagi penggunaan APBD. Ini tidak boleh didiamkan. Kemacetan sudah luar biasa di Jakarta," ujarnya.
PILIHAN:
Sweeping Balap Liar, Ratusan Motor Ditilang
(dam)