Selama 4 Tahun, ABG Jadi Budak Nafsu Paman dan Sepupunya
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga Meruya, Jakarta Barat ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena telah memperkosa keponakannya sendiri. Sadisnya, aksi bejat pelaku dilakukan selama empat tahun ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, tersangka Nurhadi alias Tomy (46) ditangkap pada Senin (17/11/20156) lalu. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Korban kekerasan seksual itu disetubuhi sejak usianya 13 tahun. Ketika kasus dilaporkan, usia korban sudah 17 tahun," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Sselama 10 tahun, lanjutnya, korban tinggal satu rumah dengan pelaku. "Korban mempunyai keterbelakangan mental sejak berusia 13 tahun," jelasnya.
Perbuatan bejat sang paman yang bekerja sebagai pedagang kelontong itu dilakukan sejak tahun 2012 silam. Ironisnya, anak pelaku juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut. "Anak pelaku saat ini masih diburu," tegasnya.
Tragisnya, korban juga disetubuhi oleh teman dari anak Nurhadi. Kasus baru terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya atau istri dari Nurhadi.
Orangtua korban yang belakangan mengetahui hal itu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Sementara polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya.
PILIHAN:
Ini Wajah Dua Bandit Kawakan di Dalam KRL Commuter Line
Dengar Komentar Ahok, Ini Reaksi Haji Lulung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, tersangka Nurhadi alias Tomy (46) ditangkap pada Senin (17/11/20156) lalu. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Korban kekerasan seksual itu disetubuhi sejak usianya 13 tahun. Ketika kasus dilaporkan, usia korban sudah 17 tahun," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Sselama 10 tahun, lanjutnya, korban tinggal satu rumah dengan pelaku. "Korban mempunyai keterbelakangan mental sejak berusia 13 tahun," jelasnya.
Perbuatan bejat sang paman yang bekerja sebagai pedagang kelontong itu dilakukan sejak tahun 2012 silam. Ironisnya, anak pelaku juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut. "Anak pelaku saat ini masih diburu," tegasnya.
Tragisnya, korban juga disetubuhi oleh teman dari anak Nurhadi. Kasus baru terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya atau istri dari Nurhadi.
Orangtua korban yang belakangan mengetahui hal itu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Sementara polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya.
PILIHAN:
Ini Wajah Dua Bandit Kawakan di Dalam KRL Commuter Line
Dengar Komentar Ahok, Ini Reaksi Haji Lulung
(ysw)