Gerebek Kamar Hotel, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar sabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat disebuah kamar hotel di Taman Sari. Dari tangan keduanya polisi mendapatkan barang bukti, tiga gram sabu dan 16 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal mengatakan HO (33) dan JL (28) dari sebuah kamar 721 di salah satu Hotel di kawasan Taman Sari, Minggu (15/11/2015) malam.
"Pelaku di bekuk setelah kami mencurigai dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan itu," jelas Afrizal ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2015).
Hingga saat ini, Afrizal sendiri masih melakukan pengembangan terhadap temuan itu. Kuat dugaan dibalik keduanya, ada bandar yang menjadi pemasok dari pelaku Ho, yang merupakan pemilik barang tersebut.
"JL sendiri tak dapat mengelak ketika beberapa bukti menjelaskan dirinya ingin membeli barang tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 132 UU RI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal mengatakan HO (33) dan JL (28) dari sebuah kamar 721 di salah satu Hotel di kawasan Taman Sari, Minggu (15/11/2015) malam.
"Pelaku di bekuk setelah kami mencurigai dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan itu," jelas Afrizal ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2015).
Hingga saat ini, Afrizal sendiri masih melakukan pengembangan terhadap temuan itu. Kuat dugaan dibalik keduanya, ada bandar yang menjadi pemasok dari pelaku Ho, yang merupakan pemilik barang tersebut.
"JL sendiri tak dapat mengelak ketika beberapa bukti menjelaskan dirinya ingin membeli barang tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 132 UU RI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(ysw)