Pengedar Narkoba Besar Dibekuk Saat Berjudi di Tebet
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengedar narkoba kakap dibekuk jajaran Polsek Tebet saat berjudi di sebuah kamar kontrakan di Tebet, Jaksel. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu dan ganja senilai Rp270 juta.
Menurut Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman, awalnya polisi menerima laporan soal kontrakan yang kerap dijadikan arena judi. Saat digerebek, polisi mendapati empat orang yang sedang berjudi di Jalan Sawo Kecik, RT 01/07, Bukit Duri, Jaksel.
Mereka yang ditangkap, yakni Sion Hammet (40), FHT (43), AC (41), dan TH (55). "Saat kami geledah, salah satu pejudi bernama Sion kedapatan memiliki satu kilogram ganja,," ujarnya pada wartawan di Polsek Tebet, Senin (16/11/2015).
Pihaknya lantas melakukan penyelidikan, diduga kontrakan tersebut dipakai pula sebagai penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan tes urine, ketiga pelaku, yakni FHT (43), AC (41), dan TH (55) negatif narkotika. Maka itu, pihaknya pun menjerat ketiganya dengan pasal 303 KUHP tentang penyakit masyarakat.
Sedang pelaku Sion positif narkotikan dan dijerat dengan pasal 111 KUHP tentang narkotika. Sebab, Sion diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan wilayah Matraman, Jakarta Timur.
"Saat digeledah di kamar pelaku Sion. Kami juga temukan sabu seberat 155,59 gram yang dibungkus plastik bening. Ada 30 bungkus, perbungkus pelaku jual Rp1 juta. Total barang bukti yang kami amankan berjumlah Rp270 juta," tuturnya.
Nurdin pun menambahkan, saat ini, pihaknya pun tengah mendalami dugaan pelaku masuk dalam jaringan peredaran narkotika kelas kakap. Sebab, pelaku pun diketahui sebagai seorang yang biasa berkecimpung didunia narkotika.
PILIHAN:
Beromzet Rp5 juta/Bulan, Pengemis Modus Kaki Buntung Dibekuk
Pagi Ini Sejumlah Wilayah Jakarta Dilanda Banjir
Menurut Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman, awalnya polisi menerima laporan soal kontrakan yang kerap dijadikan arena judi. Saat digerebek, polisi mendapati empat orang yang sedang berjudi di Jalan Sawo Kecik, RT 01/07, Bukit Duri, Jaksel.
Mereka yang ditangkap, yakni Sion Hammet (40), FHT (43), AC (41), dan TH (55). "Saat kami geledah, salah satu pejudi bernama Sion kedapatan memiliki satu kilogram ganja,," ujarnya pada wartawan di Polsek Tebet, Senin (16/11/2015).
Pihaknya lantas melakukan penyelidikan, diduga kontrakan tersebut dipakai pula sebagai penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan tes urine, ketiga pelaku, yakni FHT (43), AC (41), dan TH (55) negatif narkotika. Maka itu, pihaknya pun menjerat ketiganya dengan pasal 303 KUHP tentang penyakit masyarakat.
Sedang pelaku Sion positif narkotikan dan dijerat dengan pasal 111 KUHP tentang narkotika. Sebab, Sion diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan wilayah Matraman, Jakarta Timur.
"Saat digeledah di kamar pelaku Sion. Kami juga temukan sabu seberat 155,59 gram yang dibungkus plastik bening. Ada 30 bungkus, perbungkus pelaku jual Rp1 juta. Total barang bukti yang kami amankan berjumlah Rp270 juta," tuturnya.
Nurdin pun menambahkan, saat ini, pihaknya pun tengah mendalami dugaan pelaku masuk dalam jaringan peredaran narkotika kelas kakap. Sebab, pelaku pun diketahui sebagai seorang yang biasa berkecimpung didunia narkotika.
PILIHAN:
Beromzet Rp5 juta/Bulan, Pengemis Modus Kaki Buntung Dibekuk
Pagi Ini Sejumlah Wilayah Jakarta Dilanda Banjir
(ysw)