Dihukum Mati, Wong Chi Ping Akan Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Pemilik sabu seberat 862 kilogram yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman mati, Wong Chi Ping akan melakukan banding. Alasannya, barang haram itu bukanlah punya Wong melainkan rekannya.
"Klien kami bukan pemilik sabu, pengadilan juga mengetahui bahwa barang haram itu milik Ahyi," kata kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan di Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Selain itu pula, Rando tak sependapat narkoba yang dibawa Wong Chi Ping itu dinilai berbahaya. Karena belum beredar, dia menambahkan, klien juga belum terbukti terjun dalam bisnis tersebut.
"Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa klien kami mempunyai hak untuk hidup," tegas Rando. (Baca: Wong Chi Ping dan Kaki Tangannya Dijatuhi Hukuman Mati)
Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani juga mengaku akan melakukan banding. Namun, banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah terkait dengan tujuh anak buah Wong yang jauh lebih ringan.
"Kami inginya semua orang yang terlibat ini harus dihukum mati. Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba di Indonesia," tegas Reda.
Rencananya Reda sendiri tengah mengumpulkan sejumlah berkas perkara dalam sindikat ini. Ia pun yakin, banding ini akan dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi, sehingga semua sindikat Wong Chi Ping akan dihukum mati.
Terpisah, Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengaku setuju dengan keputusan hakim PN yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wong Chi Ping. Selain dianggap sebagai jaringan terbesar se-Asia Pasifik, jaringan ini terbukti kuat cukup meresahkan pihak kepolisian negeri China, tempat tinggal Wong Chi Ping.
"Beberapa kali usai penangkapan, kepolisian China berkoordinasi dengan kami, hingga akhirnya beberapa jaringan ini terbongkar dan diadili di sana," tegas Slamet.
Hingga saat ini, BNN mengaku tengah memburu keberadaan Ahyi yang diduga kuat menjadi pemiliki sabu yang dibawa Wong Chi Ping.
PILIHAN:
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Padat
"Klien kami bukan pemilik sabu, pengadilan juga mengetahui bahwa barang haram itu milik Ahyi," kata kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan di Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Selain itu pula, Rando tak sependapat narkoba yang dibawa Wong Chi Ping itu dinilai berbahaya. Karena belum beredar, dia menambahkan, klien juga belum terbukti terjun dalam bisnis tersebut.
"Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa klien kami mempunyai hak untuk hidup," tegas Rando. (Baca: Wong Chi Ping dan Kaki Tangannya Dijatuhi Hukuman Mati)
Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani juga mengaku akan melakukan banding. Namun, banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah terkait dengan tujuh anak buah Wong yang jauh lebih ringan.
"Kami inginya semua orang yang terlibat ini harus dihukum mati. Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba di Indonesia," tegas Reda.
Rencananya Reda sendiri tengah mengumpulkan sejumlah berkas perkara dalam sindikat ini. Ia pun yakin, banding ini akan dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi, sehingga semua sindikat Wong Chi Ping akan dihukum mati.
Terpisah, Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengaku setuju dengan keputusan hakim PN yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wong Chi Ping. Selain dianggap sebagai jaringan terbesar se-Asia Pasifik, jaringan ini terbukti kuat cukup meresahkan pihak kepolisian negeri China, tempat tinggal Wong Chi Ping.
"Beberapa kali usai penangkapan, kepolisian China berkoordinasi dengan kami, hingga akhirnya beberapa jaringan ini terbongkar dan diadili di sana," tegas Slamet.
Hingga saat ini, BNN mengaku tengah memburu keberadaan Ahyi yang diduga kuat menjadi pemiliki sabu yang dibawa Wong Chi Ping.
PILIHAN:
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Padat
(mhd)