Pemandu Lagu di Jakarta Utara Dibekuk Polisi Jakbar

Jum'at, 13 November 2015 - 21:35 WIB
Pemandu Lagu di Jakarta Utara Dibekuk Polisi Jakbar
Pemandu Lagu di Jakarta Utara Dibekuk Polisi Jakbar
A A A
JAKARTA - Sepasang wanita yang biasa bekerja sebagai pemandu lagu di kawasan Jakarta Utara dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kontrakannya Jalan Krendang Raya, Tambora. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 0,38 gram sabu sisa pakai beserta alat hisapnya.

"Tak ada perlawanan saat keduanya dibekuk, kuat dugaan mereka selalu menggunakan barang ini sebelum bekerja," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Afrizal di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Berdasarkan pengakuan kedua pemandu lagu bernisial Fa (20), dan Ysn (24) itu, sambung Afrizal, mereka dapat dari seorang bandar berinisial SR (37), dengan harga Rp850 ribu per 0,5 gram. Maka itu, polisi langsung melakukan pengintaian di indekos SR di Duri Kosambi, Tambora, Jakarta Barat dan meringkusnya.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 2,35 gram yang tersimpan dalam spidol di kamarnya," kata dia.

Atas perbuatannya, dua pemandu lagu ini dijerat Pasal 112, sedangkan SR dikenakan Pasal 114 sebagai pengedar dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

PILIHAN:

Bentrok di Ciracas, Satu Tewas dan Dua Luka Parah
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)