Dinas Pemakaman DKI Akui Lahan TPU Pondok Kelapa Miliknya
A
A
A
JAKARTA - Lahan seluas 9.816 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur diakui Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta adalah miliknya.
Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 1979 lalu. "Äwal dibebaskan lahannya berupa empang, terus kita uruk," ujar Ratna saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).
Setelah diuruk pada tahun 2005, Ratna mengatakan tanah tersebut diklaim warga yang tinggal disekitar sana. Mereka yang mengklaim lahan tersebut juga meminta agar Pemprov DKI melakukan pembebasan.
Ada empat bidang lahan di areal TPU Pondok Kopi yang diklaim milik tiga orang. Pemprov DKI pun menolak pembebasan tersebut karena sudah dibeli olehnya sejak tahun 1979. (Baca: Laporkan Kepala BPK, Haji Lulung Sebut ICW Tendensius)
Sebelumnya, Divisi Investigasi ICW Febri Hendri telah melaporkan Ketua BPK DKI ke majelis kehormatan kode etik BPK. LAporan tersebut terkait dengan lahan yang dimiliki oleh Ketua BPK DKI EDN seluas 9.618 meter.
Lahan tersebut dibeli EDN dari warga, saat itu EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.
Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI menolak tawaran EDN karena lahan itu dalam status sengketa.
Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.
Surat tersebut dikirimkan oleh EDN pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
PILIHAN:
Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah
Polri Kaji usulan Menhub untuk Tertibkan Ojek Online
Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 1979 lalu. "Äwal dibebaskan lahannya berupa empang, terus kita uruk," ujar Ratna saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).
Setelah diuruk pada tahun 2005, Ratna mengatakan tanah tersebut diklaim warga yang tinggal disekitar sana. Mereka yang mengklaim lahan tersebut juga meminta agar Pemprov DKI melakukan pembebasan.
Ada empat bidang lahan di areal TPU Pondok Kopi yang diklaim milik tiga orang. Pemprov DKI pun menolak pembebasan tersebut karena sudah dibeli olehnya sejak tahun 1979. (Baca: Laporkan Kepala BPK, Haji Lulung Sebut ICW Tendensius)
Sebelumnya, Divisi Investigasi ICW Febri Hendri telah melaporkan Ketua BPK DKI ke majelis kehormatan kode etik BPK. LAporan tersebut terkait dengan lahan yang dimiliki oleh Ketua BPK DKI EDN seluas 9.618 meter.
Lahan tersebut dibeli EDN dari warga, saat itu EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.
Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI menolak tawaran EDN karena lahan itu dalam status sengketa.
Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.
Surat tersebut dikirimkan oleh EDN pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
PILIHAN:
Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah
Polri Kaji usulan Menhub untuk Tertibkan Ojek Online
(ysw)