BNN Musnahkan 274 Kilogram Sabu di Bandara Soetta

Kamis, 12 November 2015 - 17:05 WIB
BNN Musnahkan 274 Kilogram Sabu di Bandara Soetta
BNN Musnahkan 274 Kilogram Sabu di Bandara Soetta
A A A
TANGERANG - Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 274.071,8 gram dan 950 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haran tersebut dilakukan BNN di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan tiga kasus besar pada bulan Oktober 2015.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, untuk kasus pertama merupakan tangkapan terbesar dengan total barang bukti yang disita sebanyak 270.071,8 gram. Empat tersangka WNI yang terlibat turut diamankan yakni satu kurir berinisial JS dan tiga pengendali berinisial L, D dan A.

"Jaringan ini terungkap setelah petugas mencurigai adanya barang haram di pergudangan di Dumai. Selanjutnya petugas BNN melakukan penyidikan mendalam hingga diketahui barang yang dicurigai berisi narkotika tersebut telah berpindah ke Medan," katanya kepada wartawan di Bandara Soetta, Kamis (12/11/2015).

Kemudian petugas melakukan penyergapan di area pergudangan Jade City Square di Jalan Yos Sudarso KM 11,5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli Kodya Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (17/10/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Di tempat tersebut petugas mengamakan tersangka JS serta barang bukti berupa 265 filter air warna biru yang di dalamnya terdapat masing-masing satu bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 270.071,8 gram. Dari keterangan JS, petugas berhasil menangkap L, D dan A sebagai pengendali," jelasnya.

Kasus kedua yakni paket berisi sabu seberat 3.894 gram yang disita dari seorang kurir WNI berinisial S alias Anwar.

"Tersangka S mengambil paket tersebut dengan menggunakan sebuah mobil pick up di Stasiun Semut, Kota Surabaya dan dibawa menuju daerah Jalan Dupak Bangunsari, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Namun sesampainya di daerah tersebut, paket di dalam mobil ditinggalkan," jelas Budi.

Kasus terakhir merupakan peredaran 1.000 butir ekstasi yang melibatkan dua oknum TNI berinisial WW dan SI yang berperan sebaga perantara. Selain keduanya ada juga AF sebagai kurir.

Dalam kasus pil ekstasi ini, petugas menangkap tersangka AF di rumahnya di Jalan Bunggur II RT 010/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (25/10/2015) pukul 16.00 WIB.

"Setelah melakukan interogasi, petugas kemudian mengamankan oknum TNI berinisial WW dan SI di dua lokasi berbeda. Tersangka AF dibawa ke kantor BNN, Cawang, sedangkan kedua oknum tersebut diserahkan ke Dandenpom Jaya untuk diproses lebih lanjut," jelas Budi.

PILIHAN:

Ada Proyek, Ahok Akui Kampung Pulo Masih Banjir

Sebar Video Porno Mantan Kekasih, Warga Singapura Diringkus Polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8383 seconds (0.1#10.140)