Bacakan Pleidoi, Pembunuh Deudeuh Menangis Ingat Anaknya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apalagi hukuman 18 tahun penjara yang dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum membuatnya jauh dari keluarga. Apalagi, Prio membayangkan tidak bisa membesarkan anak tunggalnya bernama Umar Bin Khatab.
Prio yang saat itu mengenakan peci hitam dan seragam tahanan berwarna oranye itu pun membacakan pembelaannya dihadapan Ketua Majelis Hakin Nelson Sianturi. Saat membacakan pleidoinya, dia pun menangis sesenggukan.
"Saya dan istri saya diamanatkan seorang anak laki-laki yang sampai saat ini berusia 1 tahun 4 bulan dalam keadaan sehat. Anak tersebut kami beri nama Umar bin Khatab," ujarnya sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Prio pun kembali membacakan pleidoinya sambil terus berurai air matanya lantaran teringat istri dan anaknya.
"Kami berdua telah berjanji akan mendidik dan membesarkan anak kami bersama," terangnya.
Dihadapan majelis hakim, Prio pun mengaku saat JPU membacakan tuntutannya pada Senin, 2 November 2015 lalu dengan hukuman 18 tahun penjara.
Pasalnya, dia hanya dapat terus sedih dan pasrah saja lantaran dia harus mendekam 18 tahun dipenjara dan tidak dapat memenuhi janjinya itu pada anaknya.
Meski meminta vonis hukuman seringan-ringannya, guru sebuah bimbingan belajar ini tetap akan menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sambil menangis, Prio pun mengungkapkan akan bertaubat untuk menjadi manusia yang lebib baik dan berguna.
PILIHAN:
Pengamat: Kampung Pulo Masih Banjir, Bukti Ahok Omdo
Pemberantasan Korupsi Ahok Dipertanyakan
Apalagi hukuman 18 tahun penjara yang dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum membuatnya jauh dari keluarga. Apalagi, Prio membayangkan tidak bisa membesarkan anak tunggalnya bernama Umar Bin Khatab.
Prio yang saat itu mengenakan peci hitam dan seragam tahanan berwarna oranye itu pun membacakan pembelaannya dihadapan Ketua Majelis Hakin Nelson Sianturi. Saat membacakan pleidoinya, dia pun menangis sesenggukan.
"Saya dan istri saya diamanatkan seorang anak laki-laki yang sampai saat ini berusia 1 tahun 4 bulan dalam keadaan sehat. Anak tersebut kami beri nama Umar bin Khatab," ujarnya sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Prio pun kembali membacakan pleidoinya sambil terus berurai air matanya lantaran teringat istri dan anaknya.
"Kami berdua telah berjanji akan mendidik dan membesarkan anak kami bersama," terangnya.
Dihadapan majelis hakim, Prio pun mengaku saat JPU membacakan tuntutannya pada Senin, 2 November 2015 lalu dengan hukuman 18 tahun penjara.
Pasalnya, dia hanya dapat terus sedih dan pasrah saja lantaran dia harus mendekam 18 tahun dipenjara dan tidak dapat memenuhi janjinya itu pada anaknya.
Meski meminta vonis hukuman seringan-ringannya, guru sebuah bimbingan belajar ini tetap akan menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sambil menangis, Prio pun mengungkapkan akan bertaubat untuk menjadi manusia yang lebib baik dan berguna.
PILIHAN:
Pengamat: Kampung Pulo Masih Banjir, Bukti Ahok Omdo
Pemberantasan Korupsi Ahok Dipertanyakan
(ysw)