Sebar Video Porno Mantan Kekasih, Warga Singapura Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berkewarganegaraan Singapura ditahan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pengusaha berinisial R itu ditahan atas dugaan kasus pornografi setelah menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan, polisi juga telah merampungkan pemberkasan dan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas yang dihubungi secara terpisah, juga membenarkan bahwa ada tahanan WN Singapura berinisial R, yang merupakan tersangka kasus pornografi. "Yang bersangkutan masih ditahan," ucap Barnabas.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yang berusia 26 tahun sekitar akhir September 2015 lalu. Korban merasa nama baiknya dicemarkan setelah pelaku menyebarkan video porno korban ke sejumlah situs porno.
"Pelaku menyebarkan empat video porno korban, di antaranya ada yang sedang berhubungan intim dengan tersangka, tetapi wajah si tersangka tidak tampak di video tersebut. Di situ, tersangka juga mencantumkan nama jelas korban," jelas pengacara korban, Bonardo PH Sinaga.
Lebih lanjut Bonardo menjelaskan, korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara sejak tahun 2013 lalu. Tetapi, setelah dua tahun, korban kemudian meminta putus dengan tersangka setelah korban mengetahui pacarnya itu berselingkuh.
"Karena tidak terima mau diputuskan oleh korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video porno korban, kata si tersangka ke korban 'i will make you famous'," ujarnya.
Dan ternyata, setelah beberapa hari korban memutuskan hubungannya dengan tersangka, video porno korban muncul di sejumlah website porno. Tersangka juga mengirimkan video tersebut ke ibu korban dan bos korban, yang kemudian membuat korban trauma berat.
Menurut Bonardo, video porno tersebut diambil tanpa sepengetahuan korban. Awalnya, korban diminta tersangka untuk difoto dan tersangka berjanji akan menghapus foto tersebut setelah keduanya melihat bersama-sama hasil jepretan tersangka.
"Tetapi tanpa sepengetahuan tersangka, ternyata dia mengambil video korban. Saat berpacaran, korban dan tersangka memang suka berhubungan intim," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, korban kemudian melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polda Metro Jaya.
PILIHAN:
7 PSK dan 2 Tukang Ojek Diamankan Polisi dari Taman Sari
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan, polisi juga telah merampungkan pemberkasan dan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas yang dihubungi secara terpisah, juga membenarkan bahwa ada tahanan WN Singapura berinisial R, yang merupakan tersangka kasus pornografi. "Yang bersangkutan masih ditahan," ucap Barnabas.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yang berusia 26 tahun sekitar akhir September 2015 lalu. Korban merasa nama baiknya dicemarkan setelah pelaku menyebarkan video porno korban ke sejumlah situs porno.
"Pelaku menyebarkan empat video porno korban, di antaranya ada yang sedang berhubungan intim dengan tersangka, tetapi wajah si tersangka tidak tampak di video tersebut. Di situ, tersangka juga mencantumkan nama jelas korban," jelas pengacara korban, Bonardo PH Sinaga.
Lebih lanjut Bonardo menjelaskan, korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara sejak tahun 2013 lalu. Tetapi, setelah dua tahun, korban kemudian meminta putus dengan tersangka setelah korban mengetahui pacarnya itu berselingkuh.
"Karena tidak terima mau diputuskan oleh korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video porno korban, kata si tersangka ke korban 'i will make you famous'," ujarnya.
Dan ternyata, setelah beberapa hari korban memutuskan hubungannya dengan tersangka, video porno korban muncul di sejumlah website porno. Tersangka juga mengirimkan video tersebut ke ibu korban dan bos korban, yang kemudian membuat korban trauma berat.
Menurut Bonardo, video porno tersebut diambil tanpa sepengetahuan korban. Awalnya, korban diminta tersangka untuk difoto dan tersangka berjanji akan menghapus foto tersebut setelah keduanya melihat bersama-sama hasil jepretan tersangka.
"Tetapi tanpa sepengetahuan tersangka, ternyata dia mengambil video korban. Saat berpacaran, korban dan tersangka memang suka berhubungan intim," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, korban kemudian melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polda Metro Jaya.
PILIHAN:
7 PSK dan 2 Tukang Ojek Diamankan Polisi dari Taman Sari
(mhd)