Simpan Ganja 5.597,2 Gram, Karyawan Bengkel Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Karyawan bengkel diringkus polisi di rumahnya Jalan Kembang V RT09/02 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Karena, karyawan bengkel berinisial PM (42), kedapatan menyimpan ganja seberat 5.597,2 gram.
"Dari rumah tersangka kami menyita barang bukti sebanyak enam bungkus plastik ganja dengan berat brutto 5.591,7 gram. Selain itu, didapati juga satu bungkus kertas berisi ganja seberat 5,5 gram," tutur Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Wakapolres Jakpus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roma Hutajulu di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menurut Roma, penggerebekan terhadap PM berawal dari laporan warga yang terganggu dengan akivitas pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut.
Ganja tersebut, lanjut Roma, disimpan tersangka di dalam karung yang berbeda dengan isi yang bervariasi. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan apresiasi kepada warga atas keberanian dan kepedulian terhadap lingkungan dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Terimakasih kepada warga atas laporannya," tambah Roma.
Kini PM meringkuk di dalam jeruji besi Polres Jakarta Pusat. PM dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
PILIHAN:
Indehoy di Warung, Puluhan ABG Kocar-kacir Disergap Polisi
"Dari rumah tersangka kami menyita barang bukti sebanyak enam bungkus plastik ganja dengan berat brutto 5.591,7 gram. Selain itu, didapati juga satu bungkus kertas berisi ganja seberat 5,5 gram," tutur Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Wakapolres Jakpus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roma Hutajulu di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menurut Roma, penggerebekan terhadap PM berawal dari laporan warga yang terganggu dengan akivitas pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut.
Ganja tersebut, lanjut Roma, disimpan tersangka di dalam karung yang berbeda dengan isi yang bervariasi. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan apresiasi kepada warga atas keberanian dan kepedulian terhadap lingkungan dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Terimakasih kepada warga atas laporannya," tambah Roma.
Kini PM meringkuk di dalam jeruji besi Polres Jakarta Pusat. PM dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
PILIHAN:
Indehoy di Warung, Puluhan ABG Kocar-kacir Disergap Polisi
(mhd)