Tergiur Untung Besar, Tukang Parkir Edarkan Ganja

Selasa, 10 November 2015 - 15:06 WIB
Tergiur Untung Besar, Tukang Parkir Edarkan Ganja
Tergiur Untung Besar, Tukang Parkir Edarkan Ganja
A A A
JAKARTA - Residivis pengedar narkoba jenis ganja dibekuk Satuan Narkoba Polres Depok di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka berinisial M (65), polisi menyita ganja seberat 14 kilogram dan empat gram sabu.

M mengaku, mendapatkan barang haram itu dari bandar besar di wilayah Cileungsi, Bogor. Dari tiap kiriman yang didapat, M meraup untung hingga Rp10 juta.

"Sudah tiga kali kirim. Satu kali kiriman biasanya habis terjual dalam waktu sebulan," kata M di Polres Depok Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (10/11/2015).

M pernah dipenjara tahun 2003 di Lapas Paledang, Bogor dengan kasus yang sama. M mengaku tergiur untung yang besar karena sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang parkir.

"Sehari cuma dapat Rp50 ribu. Dari jualan ganja dapat Rp5 juta sampai Rp10 juta," ungkapnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, M adalah jaringan lama yang bermain di Depok. Sebelum menangkap M, polisi terlebih dahulu menangkap rekannya yaitu Y dan J.

"Mereka jaringan lama dan besar. Sudah lama mengedarkan di Depok dan sekitarnya. Sasarannya anak muda mengarah ke anak sekolah," kata Vivick.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menambahkan, dengan diamankannya 14 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan 14 ribu jiwa agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Totalnya seharga Rp42 juta untuk ganja, dan Rp3,7 juta untuk sabu-nya," ujarnya.

PILIHAN:

Indehoy di Warung, Puluhan ABG Kocar-kacir Disergap Polisi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2709 seconds (0.1#10.140)
pixels