Polisi Amakan Dua Kontainer Obat Ilegal

Senin, 09 November 2015 - 13:28 WIB
Polisi Amakan Dua Kontainer...
Polisi Amakan Dua Kontainer Obat Ilegal
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek dua gudang pabrik ilegal di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua kontainer obat ilegal berbagai merek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono mengatakan, pelaku berinisial RY menjual dan mendistribusikan 25 jenis obat tanpa ijin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

"Kami mengamankan satu tersangka penjual dan pendistrusi obat ilegal, ada 25 jenis obat dan kami mengamankan dua kontainer," katanya kepada wartawan, Senin (9/11/2015).

Ke-25 jenis obat tersebut adalah obat kesehatan mulai dari obat rematik, obat gosok, obat kuat dan obat lainnya. Dalam pengakuannya, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak Mei 2015.

Mudjiono menambahkan, akibat perbuatannya masyarakat yang dirugikan karena telah mengkonsumsi obat tersebut. Selain itu, negara juga dirugikan karena tak berijin.

"Negara juga dirugikan, selain masyarakat yang dikhawatirkan jika mengkonsumsi obat ini," tambahnya.

Lebih lanjut, pelaku mempunyai dua pabrik di Komplek Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia. Keduanya di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, Kepala Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menuturkan, tersangka mendapatkan omset sebesar Rp25 juta setiap bulannya. "Peredarannya ke agen-agen obat di daerah Balaraja, Cilegon, Lampung, dan Surabaya, untuk apotek tidak ada," tuturnya.

Agung juga menjelaskan, dalam pendistribusian, tersangka menggunakan jasa ekspedisi resmi agar tidak mudah terendus. "Dia juga menjual secara online, dia juga menawarkan ke toko dan ada yang melalui order," jelasnya.

Untuk jenis obatnya, Agung memaparkan, Ada dua sumber tersangka mendapatkan obat ilegal tersebut. "Ada dari lokal, dan didatangkan beberapa negara, kalau dari luar negeri itu masuknya lewat pelabuhan tikus," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

PILIHAN:

Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik

Anggota Polisi Penempeleng Go-Jek Diperiksa Propam
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)