IPW Minta Polisi Pemerkosa Dihukum Mati
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta majelis hakim yang akan menangani kasus perampokan diserta pemerkosaan dengan tersangka anggota polisi Brigadir Dedi Alexander Sinaga tidak segan menjatuhkan sanksi berat. IPW menyarankan agar Brigadir Dedi divonis hukuman mati.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Brigadir Dedi harus dijatuhi hukuman mati karena anggota Polsek Kalideres ini sudah melakukan lima kejahatan luar biasa, yang sangat memalukan Polri. Lima kejahatan tersebut yakni, Brigadir Dedi merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, memfitnah korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya.
Neta menilai, sangat memprihatinkan, jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan lima kejahatan brutal. "Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," kata Neta dalam rilisnya kepada Sindonews, Minggu (8/11/2015).
Neta menuturkan, Brigadir Dedi harus dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera. Sehingga anggota polisi lainnya tidak mengikuti tindakan negatif Brigadir Dedi. Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahaan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.
Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun sering kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebut melakukan tindakan semena mena.(Baca: Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Gadis Cantik)
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Brigadir Dedi harus dijatuhi hukuman mati karena anggota Polsek Kalideres ini sudah melakukan lima kejahatan luar biasa, yang sangat memalukan Polri. Lima kejahatan tersebut yakni, Brigadir Dedi merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, memfitnah korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya.
Neta menilai, sangat memprihatinkan, jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan lima kejahatan brutal. "Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," kata Neta dalam rilisnya kepada Sindonews, Minggu (8/11/2015).
Neta menuturkan, Brigadir Dedi harus dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera. Sehingga anggota polisi lainnya tidak mengikuti tindakan negatif Brigadir Dedi. Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahaan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.
Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun sering kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebut melakukan tindakan semena mena.(Baca: Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Gadis Cantik)
(whb)