Disergap Polisi, Pejudi Koprok Terjun Bebas ke Kali

Minggu, 08 November 2015 - 13:46 WIB
Disergap Polisi, Pejudi...
Disergap Polisi, Pejudi Koprok Terjun Bebas ke Kali
A A A
JAKARTA - Dua pejudi koprok berinisial BI (30) dan TS (31) nekat terjun ke kali berupaya menghindari penggerebekan yang dilakukan petugas Polsek Cengkareng. Sayang upaya ini tetap saja gagal dan keduanya kini mendekam di tahanan.

Selain menangkap BI dan TS, petugas yang melakukan penggerebekan di Kawasan Rawa Bengkel RT 05/07, Cengkareng, Jakarta Barat, juga meringkus tiga pejudi lain, yakni MAH (54), R (31), dan EC (41) serta seorang bandar berinisial SOP (35).

Kanit Reskirm Polsek Cengkareng AKP Torsiadi Jamal mengatakan, dari tangan keenam pelaku ini, barang bukti berupa uang tunai Rp255.000 beserta satu set alat judi koprok ikut disita polisi. "Mereka terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta," tutup Torsiadi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)