Tilep Uang Perusahaan, Marketing Mobil Dibui
A
A
A
DEPOK - Diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, marketing mobil di Jalan Margonda, Depok ditangkap polisi. Kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan karyawannya itu ke polisi.
Lis (35) dilaporkan ke polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp105 juta. Kejadian bermula ketika Lis hanya menyetorkan uang ke perusahaan sebesar Rp124 juta, padahal seharusnya uang yang disetorkannya Rp229 juta.
"Kerugian perusahaan Rp105 juta. Pelaku adalah marketing perusahaan mobil di Jalan Margonda," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Sabtu (7/11/2015).
Lis menggelapkan uang perusahaan yang diambilnya dari konsumen bernama Syamsul Bahri. Terungkapnya kasus ini ketika perusahaan mengkonfirmasi kepada Syamsul mengenai uang cicilan pembayaran.
"Pembeli membayar dengan cara cicil pada pelaku. Tapi uangnya tidak disetorkan semua ke kasir perusahaan," ungkapnya.
Atas kasus ini Lis pun ditahan di polsek. Dia dijerat pasal 374 tentang penggelapan. Kasus dengan nomor laporan 2531 / 130 / K / XI / 2015 / Sek Beji masih didalami. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran.
"Barang buktinya berupa faktur penjualan kendaraan, surat pesanan kendaraan, kuitansi penerimaan pembayaran dan bukti serah terima barang," pungkasnya.
PILIHAN:
Ahok: Oknum BPK Inginkan Saya Diseret ke KPK
Bupati & Wali Kota Ini Sepakat Tolak Tampung Sampah DKI
Lis (35) dilaporkan ke polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp105 juta. Kejadian bermula ketika Lis hanya menyetorkan uang ke perusahaan sebesar Rp124 juta, padahal seharusnya uang yang disetorkannya Rp229 juta.
"Kerugian perusahaan Rp105 juta. Pelaku adalah marketing perusahaan mobil di Jalan Margonda," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Sabtu (7/11/2015).
Lis menggelapkan uang perusahaan yang diambilnya dari konsumen bernama Syamsul Bahri. Terungkapnya kasus ini ketika perusahaan mengkonfirmasi kepada Syamsul mengenai uang cicilan pembayaran.
"Pembeli membayar dengan cara cicil pada pelaku. Tapi uangnya tidak disetorkan semua ke kasir perusahaan," ungkapnya.
Atas kasus ini Lis pun ditahan di polsek. Dia dijerat pasal 374 tentang penggelapan. Kasus dengan nomor laporan 2531 / 130 / K / XI / 2015 / Sek Beji masih didalami. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran.
"Barang buktinya berupa faktur penjualan kendaraan, surat pesanan kendaraan, kuitansi penerimaan pembayaran dan bukti serah terima barang," pungkasnya.
PILIHAN:
Ahok: Oknum BPK Inginkan Saya Diseret ke KPK
Bupati & Wali Kota Ini Sepakat Tolak Tampung Sampah DKI
(ysw)