Petugas Segel 128 Unit Rusun di Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perumahan DKI Jakarta melakukan penertiban di Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Jakarta Timur kemarin. Petugas merazia tiga dari lima blok yang ada.
Tiga blok itu yakni blok A, B dan C, yang telah lama ditempati warga relokasi dari berbagai tempat.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Jakarta Syaid Ali mengatakan, alasannya melakukan penyegelan lantaran para penghuni rusun menunggak bayaran. Selain 128 unit, petugas juga menggembok 14 unit yang belum mengurus administrasi kependudukan.
"Jadi kalau yang 128 itu kita segel dahulu dan kasih batas waktu seminggu. Itu yang masalahnya tunggakannya sudah di atas tiga bulan. Nah kalau yang 14 kita segel dan gembok itu yang belum ngurus KTP rusun," kata Sayid di Rusun Cibesel, Jakarta Timur, Rabu 4 November 2015.
Sayid melanjutkan, ke-14 unit itu disinyalir para penyewanya tidak memiliki KTP rusun dan malah memiliki tempat tinggal lain. "Masalahnya dia enggak pakai KTP rusun mungkin dia punya rumah di luar," tambahnya.
Rata-rata para penyewa rusun menunggak dengan nominal di bawah Rp5 juta. Jika masih belum membayar, mereka terancam digembok dan dikosongkan dari unit tempat tinggalnya.
"Kami beri waktu seminggu untuk melunasinya. Karena mereka sudah menempati rusun tapi tidak taat aturan. Sedangkan yang mengajukan dan membutuhkan tinggal di rusun itu banyak," tutupnya.
Sementara itu salah seorang penyewa bernama Anto (35) mengaku belum bisa membayar tunggakan lantaran dirinya belum mendapat pekerjaan. "Kasih waktu dong pak. Saya belum dapat kerja nih. Masa enggak ada toleransinya," tutur Anto.
Petugas pun akhirnya memberikan keringanan dengan membuat perjanjian bagi para penunggak bayaran rusun.
PILIHAN:
Truk Sampah Jakarta Dihadang, Ahok: DKI Lagi Dipaksa!
Tiga blok itu yakni blok A, B dan C, yang telah lama ditempati warga relokasi dari berbagai tempat.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Jakarta Syaid Ali mengatakan, alasannya melakukan penyegelan lantaran para penghuni rusun menunggak bayaran. Selain 128 unit, petugas juga menggembok 14 unit yang belum mengurus administrasi kependudukan.
"Jadi kalau yang 128 itu kita segel dahulu dan kasih batas waktu seminggu. Itu yang masalahnya tunggakannya sudah di atas tiga bulan. Nah kalau yang 14 kita segel dan gembok itu yang belum ngurus KTP rusun," kata Sayid di Rusun Cibesel, Jakarta Timur, Rabu 4 November 2015.
Sayid melanjutkan, ke-14 unit itu disinyalir para penyewanya tidak memiliki KTP rusun dan malah memiliki tempat tinggal lain. "Masalahnya dia enggak pakai KTP rusun mungkin dia punya rumah di luar," tambahnya.
Rata-rata para penyewa rusun menunggak dengan nominal di bawah Rp5 juta. Jika masih belum membayar, mereka terancam digembok dan dikosongkan dari unit tempat tinggalnya.
"Kami beri waktu seminggu untuk melunasinya. Karena mereka sudah menempati rusun tapi tidak taat aturan. Sedangkan yang mengajukan dan membutuhkan tinggal di rusun itu banyak," tutupnya.
Sementara itu salah seorang penyewa bernama Anto (35) mengaku belum bisa membayar tunggakan lantaran dirinya belum mendapat pekerjaan. "Kasih waktu dong pak. Saya belum dapat kerja nih. Masa enggak ada toleransinya," tutur Anto.
Petugas pun akhirnya memberikan keringanan dengan membuat perjanjian bagi para penunggak bayaran rusun.
PILIHAN:
Truk Sampah Jakarta Dihadang, Ahok: DKI Lagi Dipaksa!
(mhd)