Hari Pahlawan, Polisi Akan Hentikan Kendaraan pada Jam Ini
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengendara untuk menghentikan kendaraan dan mematikan mesin pada Hari Pahlawan 10 November 2015 mendatang. Ini dilakukan untuk melakukan mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa yang telah gugur di medan perang.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuaniā Sormin.
"Bersama ini diinformasikan kedapa Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat imbauan tersebut.
Adapun, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan.
"Tujuannya untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol saja," kata Iqbal, Selasa 3 November 2015 kemarin.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuaniā Sormin.
"Bersama ini diinformasikan kedapa Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat imbauan tersebut.
Adapun, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan.
"Tujuannya untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol saja," kata Iqbal, Selasa 3 November 2015 kemarin.
(whb)