Terdakwa Kasus Narkoba Akan Ajukan Banding

Selasa, 03 November 2015 - 20:15 WIB
Terdakwa Kasus Narkoba Akan Ajukan Banding
Terdakwa Kasus Narkoba Akan Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 145 kilogram menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terlalu berat. Maka itu, kuasa hukum akan berdiskusi untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa kasus narkotika jenis ganja itu adalah Jayadi, Sudaryanto, Muhammad Guntur, dan Ponto Iskandar. Kuasa hukum keempat terdakwa, Wiradharma menilai terlalu berat lantaran kliennya hanya kurir bukan bandar.

"Karena mereka kan kurir, bukan sebagai pelaku utama," ujar Wiradharma di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). (Baca: Dituntut Hukuman Mati, Vonis 2 Pengedar Ganja Ditunda)

Wiradharma mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Sebab, keempat kliennya itu hanya dimanfaatkan oleh bandar narkoba itu. Sedang pelaku utamanya yang disebut bernama Pak De sampai saat ini masih buron dan tidak jelas keberadaanya.

"Bahkan dalam dakwaan jaksa juga disebutkan pelaku utamanya masih buron. Klien saya hanya dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Meski demikian, Whiradarma mengaku bersyukur lantaran kliennya itu tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. Kini, kuasa hukum tengah berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa untuk melakukan persiapan pengajuan banding.

"Saya musyawarah dengan keluarga dahulu baru diputuskan akan mengajukan banding agar hukumannya menjadi lebih ringan," tuturnya.

PILIHAN:

Tukang Ngintip Ditemukan Tewas di Plafon Tetangga
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8457 seconds (0.1#10.140)