Ahok Diminta Tanggung Jawab Setiap Pergub yang Dikeluarkan
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya menyerahkan kepada polisi setiap Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempunyai petugas yang seharusnya menegakkan aturan itu.
"Jangan menyerahkan kepada polisi saja. Kan DKI yang keluarkan pergub, kesbangpol harus mensosialisasikannya dan satpol pp ataupun Dinas Perhubungan harus ikut berperan dalam pengaturan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Dibagian lain, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah merekomendasikan besaran UMP kepada Ahok sebesar Rp3,1 Juta. Besaran tersebut rupanya masih belum dapat diterima para pengusaha lantaran kenaikannya mencapai sekitar 15% di tengah perekonomian yang sedang lusuh.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, para pengusaha yang mendengar rekomendasi Dewan Pengupah terhadap UMP DKI Rp3,1 Juta merasa keberatan. Sebab, kondisi prekeonomian saat ini dirasakan pengusaha sangat lemah.
Dimana daya beli masyarakat menurun. Terlebih, besaran UMP tersebut melebhi hitungan yang diatur dengan formula PP pengupahan terbaru.
Untuk itu, Sarman berharap, agar Ahok mempertimbangkan besaran tersebut dan segera mengeluarkan Pergub UMP.
"Kalau pakai formula PP terbaru, nilai UMP Rp3.010.500. Kami berharap Ahok pertimbangkan kembali dan segera menetapkan Pergub pada Senin (2 November 2015) agar para pengusaha dapat menangguhkannya," katanya.
"Jangan menyerahkan kepada polisi saja. Kan DKI yang keluarkan pergub, kesbangpol harus mensosialisasikannya dan satpol pp ataupun Dinas Perhubungan harus ikut berperan dalam pengaturan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Dibagian lain, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah merekomendasikan besaran UMP kepada Ahok sebesar Rp3,1 Juta. Besaran tersebut rupanya masih belum dapat diterima para pengusaha lantaran kenaikannya mencapai sekitar 15% di tengah perekonomian yang sedang lusuh.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, para pengusaha yang mendengar rekomendasi Dewan Pengupah terhadap UMP DKI Rp3,1 Juta merasa keberatan. Sebab, kondisi prekeonomian saat ini dirasakan pengusaha sangat lemah.
Dimana daya beli masyarakat menurun. Terlebih, besaran UMP tersebut melebhi hitungan yang diatur dengan formula PP pengupahan terbaru.
Untuk itu, Sarman berharap, agar Ahok mempertimbangkan besaran tersebut dan segera mengeluarkan Pergub UMP.
"Kalau pakai formula PP terbaru, nilai UMP Rp3.010.500. Kami berharap Ahok pertimbangkan kembali dan segera menetapkan Pergub pada Senin (2 November 2015) agar para pengusaha dapat menangguhkannya," katanya.
(mhd)