KPAI: Kami Setuju Pelaku Kekerasan Anak Dikebiri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindunga Anak Indonesia (KPAI) setuju pelaku tindak kekerasan terhadap anak-anak dihukum kebiri. Maka itu, KPAI meminta agar pemerintah segera merampungkan regulasi tersebut.
"Kami tentu ingin agar pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum berat, seperti hukuman seumur hidup ataupun hukaman mati. Namun, jika pemerintah menerapkan hukuman kebiri pun tidak apa-apa. Tapi, kami sosialisasikan bahwa kebiri hanyalah hukuman pemberatan (tambahan) bagi hukuman pidananya," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.
Dia menambahkan, hingga kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) itu masih dikaji. Karena, hukuman ini belum lama diwacanakan.
"Perppunya kan sedang digodok. Lagi dikaji, kebiri ini bagaimana dilakukannya karena yang ditakutkan, jika dilakukan hukuman kebiri. Maka pelaku bisa melakukan tindakan yang lebih berbahaya kedepannya," sambungnya.
Dia pun menjelaskan, agar semua instansi, baik pihak kepolisian maupun pihak pemerintah bersama-sama melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual, baik dampak dan cirinya orang-orang yang mengalami tindakan seksual. Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari pencabulan.
"Kita semua harus memberikan pengetahuan dan keterampilan pada orangtua, guru, dan anak. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham apa itu pencabulan, apa itu kekerasan seksual pada anak, apa itu paedofilia. Bahkan, ada orang tua yang menganggap wajar anaknya dilakukan sodomi," tuturnya.
Selain itu, tambah Erlinda, orangtua dan guru di sekolah juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan anak. Pasalnya, anak akan kesulitan menyampaikan apapun apabila memiliki masalah. Seperti yang terjadi dengan 15 anak korban sodomi Maskur di Pancoran, Jakarta Selatan itu.
"Ini pun terjadi karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orangtua. Anak pun tidak segera bercerita saat mendapatkam perlakukan kekerasan seksual," pungkasnya.
"Kami tentu ingin agar pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum berat, seperti hukuman seumur hidup ataupun hukaman mati. Namun, jika pemerintah menerapkan hukuman kebiri pun tidak apa-apa. Tapi, kami sosialisasikan bahwa kebiri hanyalah hukuman pemberatan (tambahan) bagi hukuman pidananya," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.
Dia menambahkan, hingga kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) itu masih dikaji. Karena, hukuman ini belum lama diwacanakan.
"Perppunya kan sedang digodok. Lagi dikaji, kebiri ini bagaimana dilakukannya karena yang ditakutkan, jika dilakukan hukuman kebiri. Maka pelaku bisa melakukan tindakan yang lebih berbahaya kedepannya," sambungnya.
Dia pun menjelaskan, agar semua instansi, baik pihak kepolisian maupun pihak pemerintah bersama-sama melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual, baik dampak dan cirinya orang-orang yang mengalami tindakan seksual. Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari pencabulan.
"Kita semua harus memberikan pengetahuan dan keterampilan pada orangtua, guru, dan anak. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham apa itu pencabulan, apa itu kekerasan seksual pada anak, apa itu paedofilia. Bahkan, ada orang tua yang menganggap wajar anaknya dilakukan sodomi," tuturnya.
Selain itu, tambah Erlinda, orangtua dan guru di sekolah juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan anak. Pasalnya, anak akan kesulitan menyampaikan apapun apabila memiliki masalah. Seperti yang terjadi dengan 15 anak korban sodomi Maskur di Pancoran, Jakarta Selatan itu.
"Ini pun terjadi karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orangtua. Anak pun tidak segera bercerita saat mendapatkam perlakukan kekerasan seksual," pungkasnya.
(mhd)