Dituntut Hukuman Mati, Vonis 2 Pengedar Ganja Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menunda pembacaan vonis terhadap dua orang yang didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 145 kilogram. Dua terdakwa yakni, Jayadi dan Sudaryatno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Septadji mengatakan, penunda sidang dilakukan lantaran hakim tengah ada kegiatan pelatihan di luar."Ditunda minggu depan. Hakimnya sedang seminar atau pelatihan," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).
Soal penundaan vonis tersebut pun dibenarkan Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. Menurut Made, hakim yang akan memimpin vonis tersebut diketahui berhalangan hadir dan meminta ditunda. "Minggu depan vonisnya. Hari ini ditunda sidangnya," sebut Made.
Seperti diketahui, Jayadi dan Sudaryatno diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 25 April 2015 lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang berupa ganja seberat 145 kilogram.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus berawal ketika Jayadi yang membawa mobil sewaan melaju dari Bogor menuju ke Sukmajaya, Depok. Di dalam mobil tersebut terdapat 145 kilogram ganja kering. Jayadi mengaku diperintah oleh Pak De yang saat ini tengah menjadi buronan polisi.
Setelah sampai di Depok, Jayadi bersama dua rekannya lalu memindahkan ganja itu ke rumah kontrakan Sudaryatno. Namun sebelum aksi mereka usai dilakukan, polisi langsung meringkus keduanya.
Selain Jayadi dan Sudaryatno, dua rekan mereka juga telah menjalani sidang di PN Jaksel. Keduanya yaitu Ponto Khair Iskandar yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Muhammad Iqbal yang terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Septadji mengatakan, penunda sidang dilakukan lantaran hakim tengah ada kegiatan pelatihan di luar."Ditunda minggu depan. Hakimnya sedang seminar atau pelatihan," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).
Soal penundaan vonis tersebut pun dibenarkan Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. Menurut Made, hakim yang akan memimpin vonis tersebut diketahui berhalangan hadir dan meminta ditunda. "Minggu depan vonisnya. Hari ini ditunda sidangnya," sebut Made.
Seperti diketahui, Jayadi dan Sudaryatno diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 25 April 2015 lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang berupa ganja seberat 145 kilogram.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus berawal ketika Jayadi yang membawa mobil sewaan melaju dari Bogor menuju ke Sukmajaya, Depok. Di dalam mobil tersebut terdapat 145 kilogram ganja kering. Jayadi mengaku diperintah oleh Pak De yang saat ini tengah menjadi buronan polisi.
Setelah sampai di Depok, Jayadi bersama dua rekannya lalu memindahkan ganja itu ke rumah kontrakan Sudaryatno. Namun sebelum aksi mereka usai dilakukan, polisi langsung meringkus keduanya.
Selain Jayadi dan Sudaryatno, dua rekan mereka juga telah menjalani sidang di PN Jaksel. Keduanya yaitu Ponto Khair Iskandar yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Muhammad Iqbal yang terancam hukuman penjara seumur hidup.
(whb)