Beri Efek Jera, Fatayat NU Dukung Perppu Kebiri

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 08:54 WIB
Beri Efek Jera, Fatayat NU Dukung Perppu Kebiri
Beri Efek Jera, Fatayat NU Dukung Perppu Kebiri
A A A
JAKARTA - Kasus kejahatan terhadap anak belakangan ini kerap terjadi, maka itu kasus tersebut dikategorikan kejahatan luar biasa. Bahkan, hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan anak juga mulai ramai diperbincangkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) Fatayat Nahlatul Ulama (NU) Anggia Ermarini mengatakan, Fatayat NU mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Presiden soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hal itu untuk melindungi generasi muda dan memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Kami mendukung dan berkomitmen mengawal Perppu Presiden soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak," katanya dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Sabtu (24/10/2015).

Anggia menambahkan, Fatayat NU berkomitmen lewat kader-kadernya di daerah untuk melindungi hak anak lewat advokasi kultural dengan melakukan pendidikan, dan pelatihan parenting. Selain itu, Fatayat NU juga akan memberikan pengertian kepada orangtua mengenai hal itu.

"Kami memiliki kader yang siap melakukan pendidikan untuk orangtua dan anak di daerah-daerah," katanya.

Sekadar diketahui, kasus penemuan mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, RT05/05 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober 2015 lalu, sempat menyita perhatian publik. Karena, jenazah Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng (9), belakangan diketahui adalah korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tetangganya sendiri.

Kemudian, pembunuhan Yuel Imanuel (5), dan Ibunya Dayu Priambarita (45) di Cakung, Penggilingan, Jakarta Timur, juga sempat menyita perhatian. Kasus pembunuhan ibu dan anak ini di Cakung terjadi pada Kamis 8 Oktober 2015.

Pilihan:

Warga Cakung Digegerkan Penemuan Mayat Ibu dan Anak

Minta Tolong, Arwah Eneng Datangi Polisi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6310 seconds (0.1#10.140)
pixels