Jerat Sekjen Jakmania dengan UU ITE, Polisi Dinilai Lebay

Rabu, 21 Oktober 2015 - 13:07 WIB
Jerat Sekjen Jakmania...
Jerat Sekjen Jakmania dengan UU ITE, Polisi Dinilai Lebay
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Febrianto (37) Sekjen Jakmania dengan jeratan menjadi tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dianggap terlalu berlebihan.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan juga mempertanyakan, apakah pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya sudah memastikan bahwa Febrianto merupakan pemilik akun yang diduga melakukan provokasi.

“Polda harus teliti dulu. Itu benar akunnya si Febri bukan? Atau itu akun buatan yang memakai nama Febri untuk melakukan aksi provokasi. Siapa tahu dia kena hack?” ujar Azas ketika dihubungi Sindonews, Rabu (21/10/2015).

Azas menambahkan, bicara mengenai kejahatan dunia maya khususnya hacker, Azas mencontohkan, kasus hack yang terjadi pada NASA lembaga antariksa Negeri Paman Sam tersebut.

“Bicara hack, sekaliber NASA aja, websitenya akunnya pernah kena hack, lah ini si Febri kan warga biasa. Coba sekarang ada berapa akun yang ngakunya akun resmi Jokowi? Banyak kan? Gimana bedainnya? Susah,” tambahnya.

Dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut dan tidak terburu-buru untuk menetapkan tersangka. (Baca: Sekjen Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum Jakmania)

“Buat Polda bisa lebih teliti lagi. Kalau memang dia sudah jelas-jelas terbukti bersalah lanjutkan kasusnya. Tapi kalau tidak saya harap bisa dipertimbangkan kembali,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Febrianto dibekuk di rumahnya di Kebayoran Baru. Dari tangan tersangka petugas menyita dokumen, laptop dan handphone . saat ini petugas masih menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

PILIHAN:

Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November

Penculik Mahasiswi UI Dibekuk Saat Ambil Uang Tebusan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)