Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2015 - 15:43 WIB
Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum
Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua The Jak Mania Richard Ahmad mengaku akan memberikan pendampingan hukum pada sekjennya yang kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sekjen Jakmania Febrianto (37) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghasutan sehingga terjadi bentrok saat Final Piala Presiden di Gelora Bung Karno (GBK).

Ketua Jakmania Richard Ahmad mengatakan, dia tidak menyangka kalau sekjennya, yakni Febrianto (37) itu ditangkap lantara dianggap melakukan provokasi. Bahkan, sekjennya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak sangka awalnya, kok bisa ditangkap lalu sekarang di tahan pula," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).

Namun demikian, tambah Ahmad, pihaknya tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan The Jak lainnya untuk melakukan pendampingan hukum pada Sekjen Jakmania.

"Kita koordinasilan dahulu dengan yang lainnya bagaimana langkahnya yang diambil. Kita lihat juga pasalnya apa itu kami koordinasikan dahulu," tutupnya.

PILIHAN:

Sekjen Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum Jakmania

Kawal Bobotoh, 2 Anggota Polrestabes Bandung Terluka di Cawang
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7089 seconds (0.1#10.140)