Polisi Terus Buru Provokator Kericuhan di GBK
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini polisi terus memburu provokator kericuhan di laga final Piala Presiden 2015 di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, meskipun telah menetapkan Febriyanto sebagai tersangka, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan siapa saja provokator yang memancing keributan di laga antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC kemarin.
"Ini akan terus kami dalami, sampai ketemu siapa saja yang terlibat dan kami jerat dengan undang-undang ITE dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Sebelumnya, polisi menangkap Sekjen Jakmania yang diduga sebagai provokator kericuhan di GBK. Setelah diperiksa beberapa waktu, Febrianto (37) Sekjen Jakmania ditetapkan sebagai tersangka.
Febrianto dijerat UU ITE karena melakukan penghasutan melalui media sosial. Polisi menetapkan tersangka karena sudah memiliki lima alat bukti.
PILIHAN:
Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap
Jakmania dan Polisi Bentrok di Cawang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, meskipun telah menetapkan Febriyanto sebagai tersangka, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan siapa saja provokator yang memancing keributan di laga antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC kemarin.
"Ini akan terus kami dalami, sampai ketemu siapa saja yang terlibat dan kami jerat dengan undang-undang ITE dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Sebelumnya, polisi menangkap Sekjen Jakmania yang diduga sebagai provokator kericuhan di GBK. Setelah diperiksa beberapa waktu, Febrianto (37) Sekjen Jakmania ditetapkan sebagai tersangka.
Febrianto dijerat UU ITE karena melakukan penghasutan melalui media sosial. Polisi menetapkan tersangka karena sudah memiliki lima alat bukti.
PILIHAN:
Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap
Jakmania dan Polisi Bentrok di Cawang
(ysw)