Sekjen Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum Jakmania
A
A
A
JAKARTA - Pasca ditangkapnya Sekjen Jakmania berinisial FB (37) yang diduga melakukan aksi provokasi, Ketua Umum The Jakmania berencana mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya juga dapat informasi dari media, saya belum ke Polda. Tentunya sementara dugaannya terlibat, nanti kita koordinasi dengan Pak Kapolda apakah benar dia terlibat dan sejauh mana keterlibatannya,’ ujar Richard Achmad Supriyanto Ketua Umum Jakmania ketika dihubungi Sindonews, Senin (19/10/2015).
Richard pun membenarkan bahwa FB memang merupakan Sekjennya dan pihaknya juga akan berkoordinasi kepada anggota Jakmania lainnya tentang kasus yang ramai di dunia maya itu. (Baca: Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap)
“Betul, yang bersangkutan merupakan Sekjen Jakmania. Maka dari itu kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro dan tentu teman-teman Jakmania lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, FB (37) ditangkap jajaran Direskrim Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator keributan suporter di Gelora Bung Karno. Melalui akun twitternya, Sekjen Jakmania ini memposting cuitan yang mengandung nada provokatif pada 11 Oktober 2015 lalu.
Jika terbukti bersalah, FB akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. Sementara itu dari tangan FB, petugas menyita satu unit ponsel, komputer jinjing, akun twitter pelaku, facebook dan email pelaku serta sebuh buku catatan.
PILIHAN:
Beredar Pesan Berantai, Bobotoh Tewas di Jalan Tol
Sorot Kekerasan Polisi Terhadap Jakmania, Jurnalis Diintimidasi
"Saya juga dapat informasi dari media, saya belum ke Polda. Tentunya sementara dugaannya terlibat, nanti kita koordinasi dengan Pak Kapolda apakah benar dia terlibat dan sejauh mana keterlibatannya,’ ujar Richard Achmad Supriyanto Ketua Umum Jakmania ketika dihubungi Sindonews, Senin (19/10/2015).
Richard pun membenarkan bahwa FB memang merupakan Sekjennya dan pihaknya juga akan berkoordinasi kepada anggota Jakmania lainnya tentang kasus yang ramai di dunia maya itu. (Baca: Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap)
“Betul, yang bersangkutan merupakan Sekjen Jakmania. Maka dari itu kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro dan tentu teman-teman Jakmania lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, FB (37) ditangkap jajaran Direskrim Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator keributan suporter di Gelora Bung Karno. Melalui akun twitternya, Sekjen Jakmania ini memposting cuitan yang mengandung nada provokatif pada 11 Oktober 2015 lalu.
Jika terbukti bersalah, FB akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. Sementara itu dari tangan FB, petugas menyita satu unit ponsel, komputer jinjing, akun twitter pelaku, facebook dan email pelaku serta sebuh buku catatan.
PILIHAN:
Beredar Pesan Berantai, Bobotoh Tewas di Jalan Tol
Sorot Kekerasan Polisi Terhadap Jakmania, Jurnalis Diintimidasi
(ysw)