Tilep Uang Nasabah Rp3 Juta, Pegawai Koperasi Dibui

Rabu, 14 Oktober 2015 - 22:39 WIB
Tilep Uang Nasabah Rp3...
Tilep Uang Nasabah Rp3 Juta, Pegawai Koperasi Dibui
A A A
DEPOK - Tergiur mendapatkan uang dalam waktu cepat, seorang karyawan Koperasi Anugrah Mega Mandiri nekat menggelapkan uang nasabah. Modusnya, pelaku menerima uang dari nasabah namun tidak disetorkan ke koperasi.

Padahal uang itu seharusnya disetor untuk diputar kembali sebagai modal usaha. Namun Roni justru mengambil uang itu. Untuk membuat nasabahnya percaya, Roni pun memberikan bukti pembayaran palsu pada nasabahnya.

"Di kuitansinya tertulis nama Dasuki yang menjadi salah satu nasabah. Dasuki sudah menyicil uang sebanyak enam kali melalui Roni," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Rabu (14/10/2015).

Terungkapnya kasus ini bermula atas kecurigaan salah satu pegawai koperasi. Karena biasanya Dasuki rajin menyicil uang pinjaman.
Namun sudah enam kali belum ada laporan cicilan atas nama Dasuki ke keuangan koperasi. Setelah ditelusuri, ternyata Dasuki sudah membayar sebanyak enam kali melalui Roni.

"Dasuki diberi kuitansi palsu oleh pelaku. Dasuki sendiri tidak mengetahui kalau kuitansinya itu palsu," ungkapnya. Ulah Roni pun terungkap dan akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/119/K/X/resta Depok/sek.beji tanggal 13 Oktober 2015.

Pelapor adalah Parhalasan Saor selaku pimpinan cabang Koperasi Anugrah Mega Mandiri. Kerugian yang diderita sebesar Rp3,1 juta. Pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. "Kami sudah amankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Kasusnya masih didalami apakah dia melakukan tindakan yang sama di tempat lain atau tidak," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)