Lima Pembunuh Jagoan Kampung di Bekasi Masih Berkeliaran
A
A
A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kabupaten Bekasi masih memburu lima orang pembunuh Jayadi alias Alex dan Arifin alias Kemon. Kedua korban dibunuh dengan sadis di areal persawahan Kampung Kedaung, Desa Kertamurti, Cibitung, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kelima pelaku yang masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diantaranya, RD, MS, MB, RB, dan NS. Sementara dua pelaku yang terlebih dahulu tertangkap yakni Saepudin (35) ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan Sukimin (35) ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
”Masih ada lima orang yang masih buron. Pelaku pembunuhan terhadap kedua korban berjumlah tujuh orang,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Awal Chairuddin kepada wartawan, Rabu (14/10/2015).
Menurutnya, motif pembunuhan terhadap kedua korban adalah balas dendam apa yang sudah dilakukan korban sebelumnya. Balas dendam yang dilakukan para pelaku lantaran Alex dan Emon pada tahun 2013 lalu membunuh Aris, dan keduanya menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
”Kedua korban baru saja keluar penjara pada Juli 2015 lalu,” katanya. Mendengar kedua korban bebas dari penjara, tidak lama kemudian kedua pelaku juga keluar dari Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur dengan kasus perampokan disertai pembunuhan.
”Karena balas dendam, ketujuh pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Awal menjelaskan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan secara matang, ada yang bertugas mencekoki minuman keras yakni kedua pelaku yang tertangkap, ada yang bertugas mamantau kondisi, dan ada yang bertugas mengeksekusi kedua pelaku di lokasi ditemukan kedua korban.
Setelah rencana balas dendam itu matang, kedua pelaku mengajak Alex dan Emon pesta minuman keras (miras) di sebuah kafe remang remang sekitar wilayah Cikarang Barat Laut (CBL). Setelah kedua korban mabuk dan terjebak dalam rencana balas dendam para pelaku. (Baca: Dua Jagoan Kampung Ditemukan Tewas di Persawahan)
Bahkan, lima pelaku lainya yang masih buron itu menyusul ke kafe tersebut dengan berlaga tidak kenal. Setelah pulang dari kafe itu, dalam keadaan mabuk disekitar lokasi kejadian kedua korban langsung dihabisi oleh tujuh pelaku tersebut. ”Korban dikeroyok hingga tewas mengenaskan,” jelasnya. (Baca juga: Hilang Nyawa Bayar Nyawa, Dua Jagoan Kampung di Bekasi Dibunuh)
Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Sukadi menambahkan, terungkapnya pembunuhan itu dimulai dengan mencari riwayat kasus Alex dan Emon di Lapas Gunung Sindur Bogor dan meminta keterangan sejumlah saksi di kafe yang sempat disinggahi Alex dan Emon.
”Dari keterangan saksi, kami tangkap kedua pelaku ditempat berbeda,” tambahnya. Dari pengakuan tersangka terungkap, jika kedua korban dihabisi dengan menggunakan celurit. Sebenarnya, sasaran dari para pelaku yakni Alex, karena takut ada saksi, Emon turut dihabisi para pelaku.
Sukadi mengaku, pengejaran lima pelaku lainya masih dilakukan dari tim gabungan Polresta Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya. Bahkan, pengejaran pelaku dilakukan hingga wilayah Surabaya, Jawa Timur dan kawasan Madura. ”Mereka sembunyi diwilayah itu,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua sarung celurit yang digunakan untuk membunuh kedua korban, sepeda motor korban Suzuki Shogun B 6923 KAS dan Jupiter F 3578 NR milik pelaku. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
PILIHAN:
Atasi Banjir, Ahok Merasa Ditelikung Anak Buahnya
Peserta Pawai Obor 1 Muharam Ditabrak Kopaja S612
Kelima pelaku yang masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diantaranya, RD, MS, MB, RB, dan NS. Sementara dua pelaku yang terlebih dahulu tertangkap yakni Saepudin (35) ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan Sukimin (35) ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
”Masih ada lima orang yang masih buron. Pelaku pembunuhan terhadap kedua korban berjumlah tujuh orang,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Awal Chairuddin kepada wartawan, Rabu (14/10/2015).
Menurutnya, motif pembunuhan terhadap kedua korban adalah balas dendam apa yang sudah dilakukan korban sebelumnya. Balas dendam yang dilakukan para pelaku lantaran Alex dan Emon pada tahun 2013 lalu membunuh Aris, dan keduanya menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
”Kedua korban baru saja keluar penjara pada Juli 2015 lalu,” katanya. Mendengar kedua korban bebas dari penjara, tidak lama kemudian kedua pelaku juga keluar dari Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur dengan kasus perampokan disertai pembunuhan.
”Karena balas dendam, ketujuh pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Awal menjelaskan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan secara matang, ada yang bertugas mencekoki minuman keras yakni kedua pelaku yang tertangkap, ada yang bertugas mamantau kondisi, dan ada yang bertugas mengeksekusi kedua pelaku di lokasi ditemukan kedua korban.
Setelah rencana balas dendam itu matang, kedua pelaku mengajak Alex dan Emon pesta minuman keras (miras) di sebuah kafe remang remang sekitar wilayah Cikarang Barat Laut (CBL). Setelah kedua korban mabuk dan terjebak dalam rencana balas dendam para pelaku. (Baca: Dua Jagoan Kampung Ditemukan Tewas di Persawahan)
Bahkan, lima pelaku lainya yang masih buron itu menyusul ke kafe tersebut dengan berlaga tidak kenal. Setelah pulang dari kafe itu, dalam keadaan mabuk disekitar lokasi kejadian kedua korban langsung dihabisi oleh tujuh pelaku tersebut. ”Korban dikeroyok hingga tewas mengenaskan,” jelasnya. (Baca juga: Hilang Nyawa Bayar Nyawa, Dua Jagoan Kampung di Bekasi Dibunuh)
Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Sukadi menambahkan, terungkapnya pembunuhan itu dimulai dengan mencari riwayat kasus Alex dan Emon di Lapas Gunung Sindur Bogor dan meminta keterangan sejumlah saksi di kafe yang sempat disinggahi Alex dan Emon.
”Dari keterangan saksi, kami tangkap kedua pelaku ditempat berbeda,” tambahnya. Dari pengakuan tersangka terungkap, jika kedua korban dihabisi dengan menggunakan celurit. Sebenarnya, sasaran dari para pelaku yakni Alex, karena takut ada saksi, Emon turut dihabisi para pelaku.
Sukadi mengaku, pengejaran lima pelaku lainya masih dilakukan dari tim gabungan Polresta Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya. Bahkan, pengejaran pelaku dilakukan hingga wilayah Surabaya, Jawa Timur dan kawasan Madura. ”Mereka sembunyi diwilayah itu,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua sarung celurit yang digunakan untuk membunuh kedua korban, sepeda motor korban Suzuki Shogun B 6923 KAS dan Jupiter F 3578 NR milik pelaku. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
PILIHAN:
Atasi Banjir, Ahok Merasa Ditelikung Anak Buahnya
Peserta Pawai Obor 1 Muharam Ditabrak Kopaja S612
(ysw)