Buruh Serabutan Cabuli Bocah di Rusun Pinus

Rabu, 14 Oktober 2015 - 01:44 WIB
Buruh Serabutan Cabuli...
Buruh Serabutan Cabuli Bocah di Rusun Pinus
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial ER (35) dibekuk petugas Polsek Cakung sesaat setelah melakukan pencabulan terhadap DF (3), di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung Jakarta Timur.

"Kejadian tersebut dilakukan ER pada Sabtu 10 Oktober 2015." kata Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Haean, kepada wartawan, Selasa (13/10/2015).

Dia menjelaskan, mulanya korban yang tinggal di lantai 5 itu turun dan di lantai 3 pelaku memanggil korban. "Setelah memanggil korban, pelaku langsung mencabuli korban," jelasnya.

Saat pelaku asyik mencabuli korban, SR saksi mata di tempat kejadian langsung dan melaporkan tindakan tersebut kepada petugas kepolisian. "Setelah mendapat laporan, kami langsung menangkap pelaku," tambahnya.

Dari keterangan pelaku, diketahui ER memiliki kelainan seksual, yakni lebih bergairah saat melihat gadis cilik ketimbang orang dewasa.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena memang dia masih sendiri, belum memiliki pasangan. Pelaku mempunyai nafsu yang tinggi melihat wanita, terutama melihat anak kecil," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh serabutan tersebut dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0744 seconds (0.1#10.140)