Jadi Anggota Geng Motor, ABG 16 Tahun Bunuh Orang
A
A
A
JAKARTA - Dua anggota geng motor yang membuat keonaran hingga menyebabkan tewasnya pengguna motor di flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, diringkus polisi. Salah satu pelaku berinisial A diketahui baru berusia 16 tahun.
Selain A, petugas juga menangkap MA (18) sopir tembak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kapolsek Ciracas Kompol Budi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap A dan MA ini merupakan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan Oktaf Andriyanto (22) tewas di flyover Pasar Rebo.
"A ini masih berstatus pelajar di salah satu SMK, Jakarta Timur. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," kata Budi, Senin (12/11/2015). Menurut Budi, pengeroyokan terjadi pada 4 Oktober 2015 lalu, saat itu korban bersama temannya sedang melintas di flyover Pasar Rebo.
Tanpa diduga belasan orang geng motor mengejar hingga membuat korban terjatuh. Saat itulah, belaan geng motor ini mengeroyok korban hingga akhirnya meregang nyawa.
Kedua tersangka, lanjut Budi, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2e, 3e dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain A, petugas juga menangkap MA (18) sopir tembak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kapolsek Ciracas Kompol Budi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap A dan MA ini merupakan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan Oktaf Andriyanto (22) tewas di flyover Pasar Rebo.
"A ini masih berstatus pelajar di salah satu SMK, Jakarta Timur. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," kata Budi, Senin (12/11/2015). Menurut Budi, pengeroyokan terjadi pada 4 Oktober 2015 lalu, saat itu korban bersama temannya sedang melintas di flyover Pasar Rebo.
Tanpa diduga belasan orang geng motor mengejar hingga membuat korban terjatuh. Saat itulah, belaan geng motor ini mengeroyok korban hingga akhirnya meregang nyawa.
Kedua tersangka, lanjut Budi, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2e, 3e dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(whb)