Pasutri Ini Ngaku Sudah 2 Tahun Menjual Satwa Langka

Kamis, 08 Oktober 2015 - 12:20 WIB
Pasutri Ini Ngaku Sudah 2 Tahun Menjual Satwa Langka
Pasutri Ini Ngaku Sudah 2 Tahun Menjual Satwa Langka
A A A
JAKARTA - Setelah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri, pasangan suami istri di Bogor ini mengaku sudah dua tahun menjual satwa langka melalui online. Dari hasil penjualan secara online tersebut, pasutri ini mengantongi uang hingga puluhan juta rupiah.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil menangkap salah seorang berinisial AP pemilik sekaligus penjual sejumlah satwa langka dan dilindungi. (Baca: Jual Satwa via Online, Pasutri Ditangkap)

AP ditangkap di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, mereka berhasil mengamankan 3 ekor elang brontok hitam, 1 ekor elang Jawa, 2 ekor elang brontok putih, 1 landak dan 1 lutra.

"Saat ini burung elang jawa sudah menjadi hewan sangat langka," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Ia menambahkan, pelaku sudah dua tahun melakukan jual beli hewan langka dengan nilai jual hingga puluhan juta rupiah. "Dari hasil keterangan, dia memperjual belikan termasuk juga untuk koleksi," terangnya.

Atas kegiatannya itu, AP terancam pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Nantinya, lanjut Yazid, hewan-hewan itu akan dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk selanjutnya dilepaskan kembali ke alamnya. "Kita akan titipkan BKSDA dan lepas liarkan kembali," tandasnya.

PILIHAN:

Ini Kronologis Murid Bacok Gurunya di Tangerang

Polisi Dapat Petunjuk Pembunuh Mayat Dalam Kardus
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0435 seconds (0.1#10.140)