TNI dan Polri Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Depok
A
A
A
DEPOK - Petugas gabungan dari TNI dan Polri menggerebek lokasi perjuduan sabung ayam yang berada di Kampung Sindang Karsa, Tapos, Depok. Sedikitnya 19 pelaku perjudian serta 20 ekor ayam bangkok diamankan petugas.
"Mereka kami amankan sewaktu sedang main. Saat kita grebek mereka berlarian, namun petugas yang cukup banyak berhasil diamankan semua," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Rabu 7 Oktober 2015.
Selain ayam serta pemain dan alat lingkaran yang digunakan untuk judi. Petugas juga menyita hasil uang taruhan sebesar Rp3 juta. "Para pemain datang berasal dari luar Depok," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Haris, salah seorang yang diikut diamankan petugas membantah kalau dirinya ikur berjudi. Dia beralasan, keberadaannya hanya ingin membeli ayam bangkok yang kalah. "Saya mah enggak ikut judi. Kalau ada ayam kalah saya mau beli," ujarnya.
Biasanya Haris membeli ayam yang kalah dengan harga murah. Ayam yang kalah biasanya hanya dijual Rp100ribu. "Kalau normalnya mah di atas Rp200 ribuan. Nah habis saya beli terus dipelihara," katanya.
Mereka yang terjerat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
PILIHAN:
Eneng Tewas, Komnas PA Sindir Ahok
"Mereka kami amankan sewaktu sedang main. Saat kita grebek mereka berlarian, namun petugas yang cukup banyak berhasil diamankan semua," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Rabu 7 Oktober 2015.
Selain ayam serta pemain dan alat lingkaran yang digunakan untuk judi. Petugas juga menyita hasil uang taruhan sebesar Rp3 juta. "Para pemain datang berasal dari luar Depok," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Haris, salah seorang yang diikut diamankan petugas membantah kalau dirinya ikur berjudi. Dia beralasan, keberadaannya hanya ingin membeli ayam bangkok yang kalah. "Saya mah enggak ikut judi. Kalau ada ayam kalah saya mau beli," ujarnya.
Biasanya Haris membeli ayam yang kalah dengan harga murah. Ayam yang kalah biasanya hanya dijual Rp100ribu. "Kalau normalnya mah di atas Rp200 ribuan. Nah habis saya beli terus dipelihara," katanya.
Mereka yang terjerat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
PILIHAN:
Eneng Tewas, Komnas PA Sindir Ahok
(mhd)