Maraknya Kasus Kekerasan Anak, Kemensos Bentuk Satgas
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) perlindungan sosial. Pembentukan itu dilatari oleh maraknya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Sejak bulan Mei Kemensos sudah memberikan surat kepada Mendagri untuk mengirimkan satgas perlindungan sosial, diharapkan satgas sudah memberikan proteksi supaya tiap RT hendaknya ada lima sampai 10 orang satgas perlindungan sosial," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Satgas perlindungan sosial itu diharapkan bisa melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi kekerasan pada anak. Dia juga menyayangkan, kian haris kekerasan pada anak makin sering terjadi.
"Kita semua akhirnya mendapatkan hasil yang menyedihkan, bahwa kekerasan pada anak termasuk di dalamnya kekerasan seksual diikuti kekerasan fisik ternyata masih ditemukan di beberapa tempat. Ini mudah-mudahan bisa menjadi koreksi kita bersama untuk memberikan perhatian dan perlindungan maksimal," tuturnya.
Selain itu, dia juga memnta kepada orangtua agar lebih maksimal lagi dalam menjaga dan memperhatikan buah hatinya.
"Menurut UU perlindungan kepada anak, kewajiban utama bagaimana sosialisasi kepada orangtua dan masyarakat saling memberikan perlindungan ketika terjadi perubahan-perubahan situasi lokal," tutupnya.
PILIHAN:
Polisi Dapatkan Sidik Jari Pelaku Pembunuhan PNF
Dibius, Gadis 16 Tahun Diperkosa di Lapangan Bola
"Sejak bulan Mei Kemensos sudah memberikan surat kepada Mendagri untuk mengirimkan satgas perlindungan sosial, diharapkan satgas sudah memberikan proteksi supaya tiap RT hendaknya ada lima sampai 10 orang satgas perlindungan sosial," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Satgas perlindungan sosial itu diharapkan bisa melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi kekerasan pada anak. Dia juga menyayangkan, kian haris kekerasan pada anak makin sering terjadi.
"Kita semua akhirnya mendapatkan hasil yang menyedihkan, bahwa kekerasan pada anak termasuk di dalamnya kekerasan seksual diikuti kekerasan fisik ternyata masih ditemukan di beberapa tempat. Ini mudah-mudahan bisa menjadi koreksi kita bersama untuk memberikan perhatian dan perlindungan maksimal," tuturnya.
Selain itu, dia juga memnta kepada orangtua agar lebih maksimal lagi dalam menjaga dan memperhatikan buah hatinya.
"Menurut UU perlindungan kepada anak, kewajiban utama bagaimana sosialisasi kepada orangtua dan masyarakat saling memberikan perlindungan ketika terjadi perubahan-perubahan situasi lokal," tutupnya.
PILIHAN:
Polisi Dapatkan Sidik Jari Pelaku Pembunuhan PNF
Dibius, Gadis 16 Tahun Diperkosa di Lapangan Bola
(mhd)