Penyelundupan Sirip Ikan Hiu Rp1 Miliar Digagalkan

Selasa, 06 Oktober 2015 - 20:42 WIB
Penyelundupan Sirip Ikan Hiu Rp1 Miliar Digagalkan
Penyelundupan Sirip Ikan Hiu Rp1 Miliar Digagalkan
A A A
TANGERANG - Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I Bandara Soekarno Hatta (Soetta)mengagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram sirip ikan hiu jenis koboi.

Untuk mengelabui petugas, pengiriman sirip ikan hiu koboi ini dicampur dengan sirip ikan pari kering dan sirip ikan hiu jenis lanjaman. Kabid Wasdal dan Informasi BBKIPM Jakarta I Bandara Soetta Rusnanto mengatakan, sebanyak 600 kilogram sirip ikan hiu jenis koboi (Carcharhinus Longimanus) yang diperkirakan berasal dari 3.000 lebih ekor hiu hidup dari perairan Jawa berhasil diamankan pada 3 Oktober 2015.

“Penyelundupan dilakukan PT SPJ dengan modus mencampur 600 kg sirip ikan hiu koboi dengan 999 kg sirip ikan pari kering dan 967 kg sirip ikan hiu lanjaman,” kata Rusnanto, Selasa (6/10/2015).

Menurut Rusnanto, sirip ikan hiu jenis koboi merupakan salah satu hewan dilindungi dan dilarang pengeluarannya seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2014. Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sebanyak 1,9 ton ini ditahan sementara.

“Nilai 600 kg sirip ikan hiu koboi ini hampir Rp1 miliar. Sirip ilegal ini hendak diselundupkan ke Hong Kong, karena memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Rusnanto.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3018 seconds (0.1#10.140)