Diduga Berpihak ke Airin, Panwaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP
A
A
A
JAKARTA - Warga Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan Panawaslu Kota Tangsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang tadi. Mereka menilai Panwaslu condong berpihak ke pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Kuasaha hukum warga Pamulang, Habiburokhman mengatakan, Panwaslu diduga berpihak kepada Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie. "Buktinya, sejak dimulai massa kampanye, 28 Agustus 2015 hingga saat ini, portal resmi Pemkot Tangsel masih memuat e- Book 'Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan Dilaksanakan oleh Hj Airin Rachmi Diany' yang berisi dugaan keras iklan terselubung pasangan calon nomor urut tiga itu. Padahal sebelumnya, kita sudah melaporkannya ke Bawaslu," ujar Habiburokhman pada wartawan di depan Kantor DKPP, Jumat, (2/10/2015).
Habbibukrohman menerangkan, pemuatan e-Book di portal resmi Pemkot Tangerang Selatan jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Pilkada, Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015. Namun, meski telah melapor ke Bawaslu, nyatanya sampai saat ini, Panwaslu Kota Tangsel tidak menganggap pemasangan e-Book tersebut sebagai pelanggaran.
"Walaupun sudah nyata pelanggarannya, Panwaslu Kota Tangsel menganggap itu bukan pelanggaran. Maka dari itu, sikap Panwaslu yang mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Airin ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf C dan Pasal 10 huruf A kode etik Penyelenggara Pemilu yang mengatur soal netralitas penyelenggara pemilu. Makanya kami melaporkan ke DKPP hari ini," tuturnya.
Habiburokhman menambahkan, jika laporannya itu sudah diterima oleh DKPP. Dan pihaknya pun kini tengah menantikan kode laporan perkara dari DKPP.
Usai kode perkara itu keluar, pihaknya akan kembali melengkapi berkas laporannya dan menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya itu. "Kode laporan perkara mudah-mudahan hari Senin depan sudah keluar yah. Jadi kalau, sudah keluar kode perkaranya. Kita lengkapi lagi berkasnya dan kita tambah alat buktinya. Hari ini baru dua alat bukti yang kita sampaikan ke DKPP," tutupnya.
Kuasaha hukum warga Pamulang, Habiburokhman mengatakan, Panwaslu diduga berpihak kepada Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie. "Buktinya, sejak dimulai massa kampanye, 28 Agustus 2015 hingga saat ini, portal resmi Pemkot Tangsel masih memuat e- Book 'Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan Dilaksanakan oleh Hj Airin Rachmi Diany' yang berisi dugaan keras iklan terselubung pasangan calon nomor urut tiga itu. Padahal sebelumnya, kita sudah melaporkannya ke Bawaslu," ujar Habiburokhman pada wartawan di depan Kantor DKPP, Jumat, (2/10/2015).
Habbibukrohman menerangkan, pemuatan e-Book di portal resmi Pemkot Tangerang Selatan jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Pilkada, Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015. Namun, meski telah melapor ke Bawaslu, nyatanya sampai saat ini, Panwaslu Kota Tangsel tidak menganggap pemasangan e-Book tersebut sebagai pelanggaran.
"Walaupun sudah nyata pelanggarannya, Panwaslu Kota Tangsel menganggap itu bukan pelanggaran. Maka dari itu, sikap Panwaslu yang mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Airin ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf C dan Pasal 10 huruf A kode etik Penyelenggara Pemilu yang mengatur soal netralitas penyelenggara pemilu. Makanya kami melaporkan ke DKPP hari ini," tuturnya.
Habiburokhman menambahkan, jika laporannya itu sudah diterima oleh DKPP. Dan pihaknya pun kini tengah menantikan kode laporan perkara dari DKPP.
Usai kode perkara itu keluar, pihaknya akan kembali melengkapi berkas laporannya dan menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya itu. "Kode laporan perkara mudah-mudahan hari Senin depan sudah keluar yah. Jadi kalau, sudah keluar kode perkaranya. Kita lengkapi lagi berkasnya dan kita tambah alat buktinya. Hari ini baru dua alat bukti yang kita sampaikan ke DKPP," tutupnya.
(whb)