Peras dan Aniaya PNS, Dua Anggota Ormas Dibekuk

Rabu, 30 September 2015 - 06:39 WIB
Peras dan Aniaya PNS,...
Peras dan Aniaya PNS, Dua Anggota Ormas Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polsek Sawah Besar menangkap dua orang anggota organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah menganiaya dan memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua tersangka adalah BD (30), ZA (46) yang diduga memeras Endanjg Sukmadiana di Ruko Bahan Bangunan, Blok J, Jalan Mangga Dua Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin, 28 September 2015 pagi,

Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Ronald Purba menjelaskan selain memeras, keduanya juga menakut-nakuti dan memukul korban.

"Ya kita harus habiskan oknum seperti itu," kata Ronald di Mapolsek Sawah Besar, Selasa 29 September 2015.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar AKP Akta Wijaya menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kedatangan empat orang, dua di antaranya tersangka mendatangi lokasi pembangunan ruko di lokasi kejadian.

Mengetahui ada pembangunan ruko, keempat orang itu meminta uang sebesar Rp1 juta pada korban.

Korban menolak permintaan tersangka dengan mengatakan uang miliknya tersimpan di bank.

Tersangka pun kesal lalu memukul korban. Pada malam harinya, BD dan ZA kembali mendatangi ruko tersebut. Keduanya kembali meminta uang kepada korban.

"Akhirnya karena takut, korban pun memberikan uang tetapi jumlahnya tidak sebesar apa yang diminta pelaku sebelumnya. Korban hanya kasih Rp300 ribu," tambah Akta.

Kecewa akibat permintaanya tidak sesuai, kata dia, kedua tersangka kembali memukuli korban hingga babak belur. Usai melakukan perbutaan itu, kata dia, keduanya langsung melarikan diri.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawah Besar yang ditindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka.

"Keduanya berhasil disergap ketika sedang asik nongkrong, dan digiring ke Mapolsek Sawah Besar. Sedangkan dua orang lagi yang juga terbukti melakukan penganiayaan masih dicari," sambungnya.


PILIHAN:


Rano Ngotot Tangerang Raya Masuk Polda Banten
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8662 seconds (0.1#10.140)