Sanksi Lemah, 70% Tempat Publik Tercemar Asap Rokok

Selasa, 29 September 2015 - 18:15 WIB
Sanksi Lemah, 70% Tempat Publik Tercemar Asap Rokok
Sanksi Lemah, 70% Tempat Publik Tercemar Asap Rokok
A A A
JAKARTA - Penegakan aturan soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Ibu Kota dinilai masih lemah. Karena, 160 ruang publik dan kantor yang ada di Jakarta sudah tercemar dengan asap rokok.

"Dari hasil pemantauan kami, digelombang pertama ini, kami menemukan sebanyak 160 tempat publik yang tidak melindungi pekerja dan pengunjungnya dari bahaya asap rokok orang lain," kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Suhadi mengatakan, sebanyak 70% dari 1.550 tempat yang ada di Jakarta masih melanggar Perda tersebut. Ribuan tempat itu diketahui berdasarkan pengetahuan pihaknya dari 2014 hingga 2015.

"Tempat- tempat yang melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat publik lainnya," tuturnya.

Dia menyebutkan, tempat yang masih melanggar Perda, seperti Kementerian Keuangan, Jalan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, Kantor Camat Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dan masih banyak lagi jumlahnya untuk tahap pertama ini dari pantauan kami yang jumlahnya mencapai 160 tempat publik," katanya.

Selain itu, dia menyayangkan sanksi yang diberikan Pemprov DKI terhadap pelanggar Perda. Karena, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi para oelanggar aturan tersebut.

"Pelayanan kesehatan harusnya steril 100%, tapi nyatanya pantauan kami ada sebanyak 46% pelayan kesehatan itu masih yang taatnya. Sedangkan Tempat Pendidikan baru 47% yang taatnya," tuturnya.

Suhadi bahkan menerangkan, tingkat ketaatan yang melanggar Kawasan Dilarang Merkokok dari tahun 2014-2015 terus mengalami penurunan, yaitu turun dari 40% sampai 20% dari Maret 2014- Februari 2015.

Maka itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan peraturan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran perda larangan merokok itu.

Dia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan Kawasan Dilarang Merokok dengan membuat pengaduan terhadap pelanggaran melalui aplikasi Qlue Smart City milik Pemprov DKI Jakarta, di website www.smokefreejakarta.or.id, serta melalui telepon ke 021-5228694.

PILIHAN:

Ini 7 Lokasi Kawasan Larangan Merokok di Depok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9095 seconds (0.1#10.140)