Belum Dapat Izin Tebang Pohon, Proyek LRT Urung Dilakukan
A
A
A
JAKARTA - Walaupun telah melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama, proyek Light Rail Transit (LRT) masih urung juga dilakukan. Karena, pembangunan kereta layang ringan atau LRT masih menunggu izin pemotongan pohon di jalur proyek tersebut.
"Kami sudah ajukan tanggal 7 September, tapi masih dilakukan inventarisasi pohon mana yang akan ditebang. Jadi memang perlu izin ke pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pemkot Jakarta Timur," kata Kepala Pelaksana Proyek LRT dari PT Adhi Karya Hendar Tri Prakoso di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Hendar melanjutkan, PT Jasa Marga sebagai pemilik pohon itu sudah menyetujui dengan syarat penebangan pohonnya telah mengantongi izin dari Pemkot. Sebab, akan berpotensi masalah hukum apabila tidak mengurs izin penebangan pohon yang cukup banyak.
"Kita kesulitan kalau enggak ditebang, karena kita enggak mungkin gunakan jalur tol karena bisa macet. Kemungkinan pohon yang kena bisa sepanjang jalurnya," tambah Hendar.
Selain kendala izin penebangan pohon, pihaknya juga belum memulai pengerjaan lantaran masih menunggu izin mendirikan bangunan (IMB) keluar. IMB ini untuk stasiun LRT yang akan dibangun.
"Khusus area sini kami masih terkendala pengalihan aset. Karena lokasi ini kan untuk stasiun. Nah syaratnya IMB harus ada," ujarnya. (Baca: LRT Diprediksi Urai Kemacetan di Jakarta 30%)
Sementara di bawah tanah, kata dia, terkendala utilitas seperti jaringan fiber optik dan juga pipa gas milik PGN. Namun, lanjutnya, yang perlu dipindahkan hanya jaringan fiber optik.
"Kalau yang pipa hasil identifikasi enggak masalah. Cuma yang fiber optik mesti dipindah. Kita akan lakukan nanti sambil pengerjaan," tutupnya.
Di lokasi groundbreaking, sejumlah alat berat seperti crane yang ada di lokasi groundbreaking, nampak tidak beroperasi. Hanya terlihat beberapa pekerja dan penjaga di lokasi proyek.
PILIHAN:
Temui Ahok, Adhyaksa Ngaku Ingin Silaturahmi
"Kami sudah ajukan tanggal 7 September, tapi masih dilakukan inventarisasi pohon mana yang akan ditebang. Jadi memang perlu izin ke pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pemkot Jakarta Timur," kata Kepala Pelaksana Proyek LRT dari PT Adhi Karya Hendar Tri Prakoso di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Hendar melanjutkan, PT Jasa Marga sebagai pemilik pohon itu sudah menyetujui dengan syarat penebangan pohonnya telah mengantongi izin dari Pemkot. Sebab, akan berpotensi masalah hukum apabila tidak mengurs izin penebangan pohon yang cukup banyak.
"Kita kesulitan kalau enggak ditebang, karena kita enggak mungkin gunakan jalur tol karena bisa macet. Kemungkinan pohon yang kena bisa sepanjang jalurnya," tambah Hendar.
Selain kendala izin penebangan pohon, pihaknya juga belum memulai pengerjaan lantaran masih menunggu izin mendirikan bangunan (IMB) keluar. IMB ini untuk stasiun LRT yang akan dibangun.
"Khusus area sini kami masih terkendala pengalihan aset. Karena lokasi ini kan untuk stasiun. Nah syaratnya IMB harus ada," ujarnya. (Baca: LRT Diprediksi Urai Kemacetan di Jakarta 30%)
Sementara di bawah tanah, kata dia, terkendala utilitas seperti jaringan fiber optik dan juga pipa gas milik PGN. Namun, lanjutnya, yang perlu dipindahkan hanya jaringan fiber optik.
"Kalau yang pipa hasil identifikasi enggak masalah. Cuma yang fiber optik mesti dipindah. Kita akan lakukan nanti sambil pengerjaan," tutupnya.
Di lokasi groundbreaking, sejumlah alat berat seperti crane yang ada di lokasi groundbreaking, nampak tidak beroperasi. Hanya terlihat beberapa pekerja dan penjaga di lokasi proyek.
PILIHAN:
Temui Ahok, Adhyaksa Ngaku Ingin Silaturahmi
(mhd)