Tawuran di Johar Baru, Polisi Amankan 9 Pemuda
A
A
A
JAKARTA - Sembilan pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat, diamankan polisi. Penangkapan itu harus dilakukan lantaran aksi tersebut sangat meresahkan warga sekitar.
Mereka yang diamankan polisi adalah Robby, Julio, Afriyanto, Guntur, Lucky, Ferdy, indra Pranata, Andi, dan Topan. (Baca: Tawuran Warga, 3 Rumah di Johar Baru Terbakar)
"Karena tindakan mereka ini sudah meresahkan dan merugikan warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Hendro Pandowo di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Hendro melanjutkan, polisi sudah berulang kali melakukan tindakan preventif, seperti mengarahkan, mengingatkan dan membujuk warga agar tidak melakukan tawuran.
Namun, cara seperti itu tidak diindahkan oleh para pelaku tawuran. Maka dari itu, kepolisian akhirnya melakukan cara represif yang dilakukan untuk dihukum, ditangkap serta dijebloskan dalam penjara.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Johannes Kindangen menerangkan, akibat tawuran itu sembilan pemuda itu diancam hukuman selama dua tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
"Ketiga pelaku lain kita lepaskan karena tidak terbukti, tapi tetap wajib lapor," kata Johannes mantan Kapolsek Duren Sawit itu.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 24 September 2015, tawuran kembali terjadi di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat. Tawuran itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB hingga menjelang Maghrib.
Warga kampung Pelbak yang menyerang warga Kampung Abapon dengan menggunakan kayu, bambu, batu, serta petasan dan kembang api.
Mereka yang diamankan polisi adalah Robby, Julio, Afriyanto, Guntur, Lucky, Ferdy, indra Pranata, Andi, dan Topan. (Baca: Tawuran Warga, 3 Rumah di Johar Baru Terbakar)
"Karena tindakan mereka ini sudah meresahkan dan merugikan warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Hendro Pandowo di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Hendro melanjutkan, polisi sudah berulang kali melakukan tindakan preventif, seperti mengarahkan, mengingatkan dan membujuk warga agar tidak melakukan tawuran.
Namun, cara seperti itu tidak diindahkan oleh para pelaku tawuran. Maka dari itu, kepolisian akhirnya melakukan cara represif yang dilakukan untuk dihukum, ditangkap serta dijebloskan dalam penjara.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Johannes Kindangen menerangkan, akibat tawuran itu sembilan pemuda itu diancam hukuman selama dua tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
"Ketiga pelaku lain kita lepaskan karena tidak terbukti, tapi tetap wajib lapor," kata Johannes mantan Kapolsek Duren Sawit itu.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 24 September 2015, tawuran kembali terjadi di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat. Tawuran itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB hingga menjelang Maghrib.
Warga kampung Pelbak yang menyerang warga Kampung Abapon dengan menggunakan kayu, bambu, batu, serta petasan dan kembang api.
(mhd)